Berita  

Surat PT. Rozul Mandiri Putri SPBU 5469411 Ke Media Suara Demokrasi

Surat PT. Rozul Mandiri Putri SPBU 5469411 Ke Media Suara Demokrasi
Foto: Surat PT. Rozul Mandiri Putri SPBU 5469411 Ke Media Suara Demokrasi.
banner 120x600

Surat PT. Rozul Mandiri Putri SPBU 5469411 Ke Media Suara Demokrasi

Jl. Raya Kalianget Barat Kec. Kalianget

Nomor
Lamp. : 1 (satu)
Hal. : Hak koreksi dan hak jawab

Sumenep, 07 Juni 2023
Kepada Yth, Pimpinan Redaksi Media Suarademokrasi.id,

Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan di media Suarademokrasi.id dengan judul “BBM Bersubsidi Terus Dijual Pada Jerigen Dengan Fee 200/Liter” yang terbit pada Kamis 01 Juni 2023, dan berdasarkan kode etik maka kami menyampaikan hak koreksi dan hak jawab kami atas pemberitaan dimaksud sebagai berikut:

1. Untuk hak koreksi kami memohon untuk kiranya judul berita dapat dikoreksi agar tidak bersifat menghakimi pemilik/owner SPBU Kalianget sebeb pihak SPBU Kalianget tidak meminta Fee 200/Liter seperti dalam judul yang saudara muat.

2. Sebagai hak jawab kami dapat disampaikan hal-hal berikut:
a) Bahwa artikel yang dimuat oleh media online Suarademokrasi.id pada pemberitaan hari Kamis 01 Juni 2023 dengan judul “BBM Bersubsidi Terus Dijual Pada Jerigen Dengan Fee 200/liter” adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak berdasarkan fakta – fakta yang sesungguhnya, terlebih informasi penyebutan nama Syaifuddin selaku ketua LSM di Sumenep dan juga penulisan kata – kata “Mengaku sebagai Humas di SPBU Kalianget” adalah tidak benar karena pemilik/owner SPBU Kalianget telah menunjukan kami sebagai Humas di SPBU Kalianget sesuai dengan struktur organisasi perusahaan.

b) Bahwa tudingan ada permintaan Fee sebesar 200/Liter adalah tidak berdasar dan diduga bersifat opini dan interpretatif Wartawan. Sebab tidak ada dokumen atau bukti apapun bahwa karyawan SPBU Kalianget meminta atau menerima Fee seperti yang saudara tudingkan.

3. Kami meminta agar media online Suarademokrasi.id meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau mengoreksi berita yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak, bahkan cenderung menghakimi dan mencemarkan nama baik saya selaku Humas SPBU Kalianget. Oleh sebab itu dalam jangka waktu 1×24 jam sejak tertanggal surat ini hak koreksi dan hak jawab harus segera diterbitkan.

Baca Juga :  Aba Idi dan KH. Mahfudz Dapat Rekom Dari Partai Gerindra

Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian media online Suarademokrasi.id untuk meneguhkan makna pers itu sendiri yang terdapat pada UU NO.40 TAHUN 1999 tentang pers (Undangan-undang Pers) dan kode etik jurnalistik sebagai peraturan dewan pers (kode etik jurnalistik pasal 3 ayat 1 UU PERS dan pasal 1,2,3,10 kode etik jurnalistik).

Demikian surat permintaan hak koreksi dan hak jawab ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian serius bagi media online Suarademokrasi.id atas kerjasamanya kami haturkan terimakasih.

Tertanda tangan Direktur Utama PT. Rozul Mandiri Putri (H. Moh Jazuli, SE) dan Humas SPBU Kalianget (Sayfiddin).

Nb: Surat ini dikirim melalui petugas pengiriman POS ke Kantor Redaksi Media Suara Demokrasi pada hari Kamis 08 Juni 2023, sekitar pukul 12.30 wib.

Baca juga: BBM Bersubsidi Terus Dijual Pada Jerigen Dengan Fee 200 Perliter