SUMENEP, Suarademokrasi — Kendaraan truk mengangkut material galian C yang tidak ditutup secara layak diduga melanggar ketentuan keselamatan berlalu lintas yang berlaku di Indonesia, hal tersebut picu ancaman keselamatan bagi pengendara lain akibat debu maupun serpihan material yang beterbangan. Truk tersebut melintas di Jalan Raya Batuan, Kabupaten Sumenep, menuju kearah barat.
Fenomena tersebut sudah sering menjadi sorotan publik karena dinilai bukan semata persoalan estetika jalan, tetapi juga risiko serius terhadap keselamatan pengguna jalan yang lain. Material yang terlepas dari bak truk akibat tertiup angin menimbulkan gangguan penglihatan serta potensi kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara roda dua yang berada di belakang kendaraan bermuatan material galian c tersebut.
Beberapa kali kendaraan bermuatan material galian c sering terlihat melintas di jalan raya tanpa tertutup, sehingga berdampak pada pengendara yang ada dibelakang hampir hilang kendali karena debu pasir dan batu kerikil beterbangan dari truk di depan, praktik seperti itu tampak menjadi hal yang sering terjadi di Sumenep tanpa ada tindakan.
Baca Juga: Dump Truk Pengangkut Material Galian C Tanpa Terpal Ganggu Pengendara
Perlu diketahui bagi pihak pengusaha dan mengangkut matrial tersebut berpotensi pelanggaran terhadap Regulasi Lalu Lintas, karena kasus ini diduga kuat akan melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam UU tersebut diatur di No. 22/2009, menetapkan kewajiban bagi pengemudi dan/atau perusahaan angkutan barang untuk mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, serta persyaratan dimensi kendaraan sesuai kelas jalan yang ditempuh.
Pelanggaran terhadap standar ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana kecil sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, regulasi di bawahnya juga mempertegas pengawasan muatan angkutan barang, yakni: Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan, yang menjadi dasar teknis pelaksanaan pengawasan muatan, termasuk aspek keselamatan terkait dimensi dan kapasitas muatan truk.
Regulasi itu bertujuan untuk mencegah praktik overloading atau muatan tidak sesuai standar, yang selama ini menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas di berbagai ruas jalan nasional maupun daerah yang berdampak langsung bagi pengendara lain dan lingkungan.
Praktik tanpa penutup muatan tersebut bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi mengganggu keselamatan publik. Material galian C yang terbang dapat:
- Mengganggu jarak pandang pengendara di belakang truk,
- Menyebabkan lecet atau cedera ringan pada pengguna jalan yang terkena serpihan kerikil,
- Menjadi faktor pemicu kecelakaan jika pengendara mengambil tindakan mendadak atau menyalip secara risiko.
Beberapa daerah lain di Indonesia telah melakukan penertiban serupa dengan mensosialisasikan kewajiban penggunaan terpal sebagai penutup muatan guna meminimalkan bercecerannya material di jalan umum yang akan menyebabkan jalan licin. Untuk itu, petugas dinas perhubungan dan kepolisian harus bertindak tegas terhadap truk pengangkut galian C yang tidak memasang terpal demi menjaga kebersihan dan kesehatan masyarakat, serta keselamatan lalu lintas.
Penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk memberikan efek jera sekaligus menciptakan kepastian hukum di bidang keselamatan berlalu lintas jalan raya. Untuk itu, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan dan keselamatan angkutan barang di jalan raya.
Langkah ini diperlukan agar tata tertib berlalu lintas yang diatur dalam undang-undang dapat terpenuhi demi keselamatan bersama.














