YLPK YAPERMA Menyoroti Adanya Galian C Ilegal

YLPK YAPERMA Menyoroti Adanya Galian C Ilegal
Foto: Samsul SH. CPM, Kepala Biro Hukum di YLPK YAPERMA.
banner 120x600

JAKARTA | Suarademokrasi.id. Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen YAPERMA menampung keluhan masyarakat dan memperhatikan betapa hancurnya kawasan ketahan pangan karena ulah para pengusaha galian C yang sengaja mencari keuntungan diri sendiri, melalui Kepala Biro Hukum Pusat YAPERMA akan memperkarakan Para Pengusaha Galian C Bodong baik Pidana atau Perdata.

Hal ini disampaikan oleh Moch Ansory, S.H. selaku Ketua Umum YLPK YAPERMA di sela-sela kesibukannya sebagai Advokat dan Penasehat Hukum saat mendampingi klien di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu yang lalu.

Dalam keterangannya Pria asal Malang (Moch Ansory,SH.) ini dirinya merasa prihatin dan sangat sedih melihat wilayah Jawa Timur khususnya daerah Mojokerto, Pasuruan, Kediri, Jombang, Blitar dan wilayah jawa timur lainnya yang semula terlihat hijau dengan tanaman pertanian untuk menopang ketahan pangan namun saat ini hampir 70% berubah menjadi bangunan perumahan dan lobangan menganga bekas ulah para penggali Galian C yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: 

“Saya sudah mengeluarkan Surat Tugas Khusus kepada Saudara SAMSUL, S.H.,CPM. Yang berdomisili di Mojokerto selaku Kepala Biro Hukum di YLPK YAPERMA untuk segara mendata seluruh Galian C di Jawa Timur, dan selanjutnya saya juga memerintahkan untuk memproses hokum para Pngusaha Galian C yang tidak mengantongi Ijin, dan tentunya saya juga koordinasi dengan Mabes Polri” Tegas Moch Ansory, S.H.

Sementara di waktu yang berbeda media mencoba komfirmasi kepada SAMSUL,S.H.,CPM. Di Kantornya Perum Indraprasta Village Blok A3/3 Mlaten Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto. Dalam keterangannya pria yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara ini membenarkan bahwa dirinya telah mendapat Surat Tugas Khusus dari Ketua Umum YLPK YAPERMA seraya menunjukkan surat nomor : 000.15.PID-PDT/STG/YPK-AM/X/2023 tertanggal 30 september 2023 yang ditanda tangani langsung Moch Ansory, S.H.

Baca Juga :  Giat Audensi L-KPK Mawil Sumenep Terkait Kasus Terdakwa Masduki Rahmad

Masih dalam keterangan Samsul, menurutnya apapun tugas yang diembannya akan segera dilaksanakan, tentunya semua akan berjalan sesuai prosedur hukum, dari mulai Somasi kepada Pengusaha Galian C Ilegal dan selanjutnya akan dilakukan pelaporan dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di pengadilan dimana lokasi galian tersebut ditemukan. Pungkasnya.

Dia juga menyampaikan bahwa akan segera turun ke Sumenep untuk menyikapi adanya beberapa kegiatan galian C yang ilegal. Karena akibat praktik galian C tersebut, sangat berdampak negatif terutama terhadap lingkungan sekitar diantaranya akan krisis air bersih, alih fungsi lahan yang tidak produktif serta sendimentasi sungai.

Bila kegiatan itu terus dibiarkan liar tidak segera ada tindakan, maka kerusakan lingkungan akan semakin banyak dan mengancam kerusakan alam bumi ini.