SUMENEP, Suarademokrasi | Sikap dan perilaku yang dilakukan oleh 2 (dua) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep sangat tidak mencerminkan janji politik Bupati Sumenep dan Wakil Bupati Sumenep dengan jargon Bismillah Melayani.
Sedangkan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo berulang kali menyampaikan dibeberapa pemberitaan di media bahwa, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan untuk berinovasi dan berkreasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai slogan atau tagline Bismillah Melayani.
Pelayanan publik tersebut tidak terlihat pada Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP) Kabupaten Sumenep, Dedi Falahuddin, ST, MT. dan bawahannya yang bernama Chahyadi.
Baca Juga: Ajiz Habibi: Pekerjaan Proyek Drainase Di Jl. dr. Cipto Kolor Harus Dibongkar
Pasalnya, saat ingin dikonfirmasi atas pekerjaan proyek drainase di jalan dr Cipto Kolor Sumenep yang menggunakan APBD sebesar Rp 2 milyar lebih dinilai asal-asalan, Dedi dan Chahyadi menghindar dari media dan lembaga yang saat menjalankan tugas profesi, Jumat 22 Desember 2023.
Sebelumnya, Chahyadi berjanji akan melakukan monitoring dan memanggil pihak rekanan untuk memperbaiki pekerjaan tersebut saat dikonfirmasi oleh media dan lembaga, tapi dilokasi pemasangan beton U-ditch yang terlihat tinggi rendah dan berbelok-belok serta besi cor pengganti beton U-ditch tetap tidak ada perbaikan.
Dedi selaku Kabid tidak pernah menemui media dan lembaga saat mau konfirmasi, meskipun pihak media dan lembaga berulangkali kekantor kerjanya dan ditelpon serta chat media tidak pernah direspon. Hal itu tidak mencerminkan pejabat pelayan publik yang digaji dari uang rakyat.
Chahyadi sebagai Kasi pejabat fungsional dibidang itu yang sebelumnya pernah berjanji untuk melakukan monitoring kelokasi proyek dan memanggil pihak rekanan untuk memperbaikinya, terlihat pura-pura mencari kesibukan untuk menghindar dari media dan lembaga. Sedangkan diparkiran depan kantornya terlihat bercanda dengan rekan kerjanya.
Saat dihampiri media ditempat parkir, Chahyadi masuk keruang kerjanya sambil dikuti oleh media dan lembaga untuk melakukan konfirmasi, tiba-tiba Chahyadi nelpon seseorang dan pergi dari media dan lembaga yang sedang duduk didepan meja kerjanya. Setelah menelpon, beliau mengambil laptop yang ada di atas meja untuk dimasukkan kedalam tasnya dan tanpa bicara apa langsung pergi meninggalkan media dan lembaga yang sedang duduk menunggu ditempat kerjanya.
Saat media bertanya, mau kemana bapak, kita ini kesini mau konfirmasi dan kenapa tidak dianggap mulai tadi menunggu?
“Saya mau keluar,” jawab Chahyadi dan langsung meninggal media dan lembaga.
Busri Ketua Lembaga Kontrol Kebijakan Pemerintah Dan Demokrasi (LKP2PD) di Sumenep, menyangkan sikap seorang PNS yang digaji dari APBN yang dipungut dari uang rakyat tidak mencerminkan seorang pejabat publik yang bisa memberikan pelayanan kepada media dan lembaga yang sedang menjalankan tugas profesi sebagai kontrol sosial.
“Dia seorang PNS yang digaji dari uang rakyat kok seperti itu, tidak mencerminkan program Bupati Sumenep untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dengan jargon Bismillah Melayani. Hal ini tidak boleh kita biarkan, kita laporkan kepada Bupati, kita aja yang tidak digaji oleh negara masih peduli untuk ikut mengawasi dan melakukan kontrol terhadap program Pemerintahan dengan tujuan ada perbaikan,” geram Busri.
Perlu diketahui, Berdasarkan UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) digaji dari APBN yang bersumber dari pajak rakyat, bukan pajak dan utang.
Dalam mewujudkan tujuan bangsa dan negara sebagaimana tercantum
dalam pembukaan UUD 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai
unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip nilai dasar; kode etik dan perilaku yang baik; komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas yang memiliki kualifikasi akademik yang bagus.
Nilai dasar sebagaimana dimaksud diatas adalah memegang teguh ideologi Pancasila untuk mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur; mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik; memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun; menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama; bukan malah menghindar dari media dan lembaga yang sedang menjalankan tugas UU sebagai kontrol sosial.
Maka dari itu, dengan adanya pemberitaan ini mendesak Bupati Sumenep dan Wakil Bupati Sumenep serta instansi yang berwenang untuk mengevaluasi terhadap kinerja dan perilaku 2 oknum ASN yang berstatus PNS diatas, demi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga memberikan atensi terhadap pekerjaan proyek drainase di jalan dr Cipto Kolor Sumenep.














