2 Tersangka Sendikat Pencurian Sepeda Motor Diamankan Petugas

2 Tersangka Sendikat Pencurian Sepeda Motor Diamankan Petugas
Foto: 2 (dua) tersangka sendikat pencurian sepeda motor yang diamankan petugas.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id |Ungkap kasus tindak pidana kriminal di Kepulauan Kangean ini, 2 orang tersangka dari sendikat maling sepeda motor berhasil diamankan oleh Petugas Polsek Arjasa. Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

Ke-2 orang tersangka tersebut bernama, KASDU (33 tahun) yang beralamat di Dusun Laok Songai RT/RW 02/03 Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. Dan MADDAHNAN (33 tahun) alamat Dusun Rabe RT/RW 02/03 Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Berita tentang pencurian ini dibuat berdasarkan keterangan yang dihimpun media dari Humas Polres Sumenep menerangkan bahwa, pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022, sekira pukul : 15.00 Wib, telah terjadi tindak pidana 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna Silver milik korban AINOL HORRI.

Baca juga:

Pelaku pencurian motor tersebut diduga dilakukan oleh KASDU, di teras rumah milik korban AINOL HORRI yang berlokasi di Dusun Somber RT/RW 03/03 Desa Kalisangka Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep.

Aksi pencurian tersebut bermula pada saat itu korban AINOL HORRI baru datang dan memarkir sepeda motor miliknya di teras rumahnya dalam keadaan dikunci setir, setelah ditinggal masuk kedalam rumahnya, tidak seberapa lama kemudian terdengar suara mesin sepeda motor didepan rumahnya menyala.

Karena suara mesin sepeda motor tersebut persis dengan suara mesin sepeda motornya, korban AINOL HORRI langsung mengecek kedepan rumahnya dan melihat sepeda motor miliknya sudah dikendarai oleh seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama KASDU.

Baca Juga :  Ditemukan Ribuan Liter BBM Solar Bersubsidi Tanpa Rekom Pembelian

Kemudian korban AINOL HORRI berlari berusaha mengejar sambil berteriak-teriak akan tetapi tidak berhasil, selanjutnya keesokan harinya korban AINOL HORRI melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kangean.

Setelah itu petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan KASDU dirumahnya serta dilanjutkan penggeledahan dan petugas menemukan/mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF.

Setelah ditunjukkan, KASDU mengaku bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street tersebut merupakan hasil mencuri milik korban yang bernama AINOL HORRI, yang dilakukan bersama-sama dengan YANTO dengan cara berboncengan sepeda motor Honda Beat warna merah milik YANTO serta terkadang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam miliknya.

Kemudian KASDU mengaku beberapa kali telah pernah melakukan perbuatan-perbuatan mencuri sepeda motor bersama YANTO dan hasil mencuri sepeda motor tersebut disembunyikan dirumah MADDAHNAN dengan memberikan imbalan uang yang bervariasi antara sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Maka dari itu, kemudian petugas mendatangi rumah YANTO yang beralamat di Dusun Apal Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, akan tetapi yang bersangkutan tidak ada dirumahnya dan petugas berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat warna merah milik YANTO yang digunakan untuk mencuri bersama KASDU.

Kemudian, petugas juga mengamankan MADDAHNAN dirumah temannya di Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, setelah dilakukan interograsi kemudian MADDAHNAN mengaku bahwa benar dirinya telah menerima/menyembunyikan sepeda motor sebanyak 4 (empat) kali dari KASDU dan mendapatkan imbalan uang yang bervariasi antara sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Pada saat tersangka MADDAHNAN sewaktu dilakukan penangkapan sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Putih yang tanpa dilengkapi dengan surat-surat STNK dan BPKB. Akhirnya tersangka beserta sepeda motor tersebut diamankan petugas.

Baca Juga :  Pastikan Pelayanan Prima, Kapolres Sumenep Cek Ruang Pelayanan SPKT
2 Tersangka Sendikat Pencurian Sepeda Motor Diamankan Petugas
Foto: Barang bukti (BB) Sepeda motor yang diamankan petugas dari pihak tersangka.

Selanjutnya KASDU dan MADDAHNAN beserta barang bukti berupa sepeda motor diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pengungkapan kasus tersebut petugas mengamankan barang bukti dari pelaku KASDU yang diantaranya :
a). 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna Silver.
b). 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF.
c). 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam.
d). 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah.

BB yang diamankan dari pelaku MADDAHNAN berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna Putih.

Selanjutnya ke-2 tersangka tersebut KASDU dan MADDAHNAN beserta barang bukti berupa sejumlah sepeda motor diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Karena atas perbuatannya tersangka terancam pasal tindak pidana dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat (penadahan). Sebagaimana dimaksud dalam pencurian Pasal 363 KUH Pidana Subs. 480 KUH Pidana.