SUMENEP, Suarademokrasi – Sebanyak 300 kepala desa di Kabupaten Sumenep menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan periode 2019-2025 dan 2021-2027. Perpanjangan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam acara pengukuhan yang berlangsung di Pendopo Agung Keraton, menyatakan harapannya agar perpanjangan masa jabatan ini dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan di desa.
“Kami mengharapkan kepala desa dengan perpanjangan masa jabatan dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan di desa,” ujar Bupati Achmad Fauzi dalam sambutannya di pendopo keraton Agung Sumenep, Kamis 27 Juni 2024.
Baca Juga: Kabupaten Sumenep Raih Penghargaan Dari BKKBN
Dirinya menekankan kepada para Kepala Desa diharapkan bisa meningkatkan kinerja dan dedikasi mereka dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat, serta menyukseskan berbagai program pembangunan desa.
“Kepala desa bekerja dengan maksimal untuk melakukan percepatan program desa, sehingga masyarakat merasakan kebijakan pembangunan desa yang menjadi visi dan misinya,” tambahnya.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Bupati menekankan pentingnya menggali potensi lokal desa agar menjadi sumber kekuatan dalam pembangunan ekonomi.
“Kepala desa harus melakukan inovasi dalam memanfaatkan potensi desa supaya menjadi akar dalam pembangunan ekonomi desa, yang berefek positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Bupati.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan kepala desa di Sumenep dapat semakin berkontribusi dalam memajukan desa mereka dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.














