SUMENEP, Suarademokrasi – Hingga saat ini, Desa Kalianget Barat di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, belum melakukan reorganisasi Rukun Tetangga (RT). Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, mengingat banyak ketua RT yang telah menjabat dalam beberapa periode tanpa adanya penyegaran atau penggantian.
Hal ini berpotensi berdampak negatif terhadap pelayanan publik dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Perlu diketahui dampak buruk tidak dilakukannya Reorganisasi RT.
1. Pelayanan publik akan terganggu: Dengan tidak adanya reorganisasi, banyak ketua RT yang mungkin sudah tidak efektif dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dapat mengakibatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lambat dan tidak optimal. Terbukti disetiap pertemuan musyawarah desa dalam penggunaan dana desa, sejumlah ketua RT bungkam.
Baca Juga: PJ Kalianget Barat Ingkar Janji Reorganisasi RT Tidak Dilakukan
2. Dalam pengawasan Dana Desa lemah: Tanpa penyegaran kepemimpinan di tingkat RT, pengawasan penggunaan Dana Desa bisa menjadi tidak efektif. Ketidaktransparanan dan kurangnya akuntabilitas dapat membuka peluang untuk penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
3. Kurangnya partisipasi Masyarakat: Ketua RT yang sudah terlalu lama menjabat mungkin tidak lagi memiliki keterlibatan atau dukungan penuh dari warga. Ini dapat mengurangi partisipasi masyarakat dalam program-program desa. Hal itu dibuktikan adanya polemik warga di RT.3/ RW.3 dusun Kebun Kelapa Desa Kalianget Barat, agar dilakukannya Reorganisasi RT.
4. Terganggunya proses pertumbuhan pembangunan desa: Reorganisasi RT adalah bagian penting dari mekanisme pemerintahan desa yang sehat dan dinamis. Ketidakpatuhan terhadap hal ini bisa menghambat berbagai program pembangunan yang seharusnya berjalan lancar.
Maka dari itu, perlu kita ketahui bila pihak pemerintah desa tidak melakukan reorganisasi RT, ada Sanksi Hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemerintah desa terkait organisasi RT:
1. Pasal 6 Permendagri No. 18 Tahun 2018 menjelaskan tentang tugas RT yang meliputi pendataan kependudukan, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan ketenteraman dan ketertiban. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini bisa menghambat fungsi-fungsi tersebut.
2. Pasal 8 Permendagri No. 18 Tahun 2018 mengatur tentang masa jabatan dan pergantian pengurus RT, yang menyatakan bahwa pengurus RT harus diganti setelah masa jabatannya berakhir untuk memastikan dinamika dan keberlanjutan pelayanan.
Jika pemerintah desa tidak mematuhi ketentuan ini, beberapa sanksi dapat dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 26 ayat (4) menyebutkan bahwa Kepala Desa bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan administrasi dan pelaksanaan program desa. Ketidakpatuhan bisa berakibat pada tindakan korektif dari pemerintah kabupaten atau kota.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 154 menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang untuk memberikan sanksi administratif kepada Kepala Desa yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan.
3. Sanksi Administratif: Kepala Desa dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemberhentian tetap apabila terbukti tidak menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk dalam hal reorganisasi RT.
4. Audit dan Investigasi: Jika terdapat dugaan penyalahgunaan Dana Desa akibat lemahnya pengawasan RT, pemerintah kabupaten atau kota dapat melakukan audit dan investigasi. Hasil investigasi ini bisa berujung pada sanksi hukum lebih lanjut termasuk tuntutan pidana jika terbukti ada korupsi atau penyelewengan.
Jadi dari beberapa regulasi peraturan perundang-undangan tersebut, Ketidakpatuhan pemerintah Desa Kalianget Barat dalam melakukan reorganisasi RT merupakan pelanggaran terhadap Permendagri No. 18 Tahun 2018 dan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat serta pembangunan desa.
Pemerintah desa harus segera mengambil langkah-langkah untuk melakukan reorganisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna memastikan optimalisasi pelayanan dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Ketaatan pada regulasi ini adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan dan kemajuan yang diharapkan oleh seluruh warga desa.














