Berita  

Pengawasan ASN Perlu Diperketat, Terindikasi Dugaan Korupsi Waktu

Pengawasan ASN Perlu Diperketat, Terindikasi Dugaan Korupsi Waktu
Foto: Ruangan Kerja Kepala Bidang Transportasi Laut di jam kerja tidak ada orang.
banner 120x600

SUMENEP Suarademokrasi – Pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sering ditemukan meja kerja ASN kosong setelah jam istirahat, yang terindikasi dugaan korupsi waktu kerja. Sedangkan pihak pemerintah terus membebani masyarakat membayar pajak untuk gaji mereka.

Hal ini terungkap ketika media berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep terkait adanya aduan warga tentang operasional tongkang rute Kalianget-Gersik Putih, ada yang diduga tidak memiliki izin. Saat tim media mendatangi kantor Dinas Perhubungan kabupaten Sumenep pada Jumat (15/11), sekitar pukul 14.24 WIB, Kepala Bidang Transportasi Laut tidak berada di ruang kerjanya.

Salah satu staf yang ada menyebutkan bahwa Kepala Bidang lalulintas dan penyeberangan di Dinas Perumahan Kawasan permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Moh. Tayyib sedang melakukan kegiatan lapangan, yang sering disampaikan kepada media tetapi tidak dapat menunjukkan agenda kegiatan tersebut. Ironisnya, papan catatan kegiatan juga tidak mencantumkan jadwal resmi yang relevan.

Baca Juga: Diduga Kelebihan Muatan Sejumlah Kendaraan Dan Penumpang Tongkang Jatuh Kelaut

Modus para oknum ASN setelah melakukan Ceklok kehadiran di jam 13.00 wib, untuk masuk kembali bekerja setelah jam istirahat, malah banyak terlihat para oknum ASN yang pergi dari Kantor untuk meningkatkan tempat kerjanya, dengan berbagai alasan rapat atau kegiatan luar.

Fenomena kursi kosong sering ditemukan di berbagai instansi dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Sumenep, diduga menjadi modus beberapa oknum ASN. Mereka yang digaji dari uang pajak rakyat, melakukan absensi ceklok pada pukul 13.00 WIB, namun kemudian meninggalkan kantor dan kembali mendekati waktu untuk ceklok (absensi) pulang.

Modus yang sering ditemukan tersebut menimbulkan dampak buruk, terutama bagi pelayanan publik. Upaya media untuk mendapatkan konfirmasi mengenai izin operasional tongkang sebagai bentuk jaminan keselamatan penumpang menjadi terhambat. Hal ini bertentangan dengan jargon pelayanan publik “Bismillah Melayani” yang dicanangkan oleh Bupati Sumenep.

Baca Juga :  Satreskoba Polres Sumenep Menepis Istilah Hukum Tajam Kebawah Tumpul Keatas

Tanggung jawab ASN dalam pelayanan publik, ASN sebagai pejabat publik yang digaji dari pajak rakyat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Ketidakhadiran oknum pejabat atau staf di kantor pada jam kerja tidak hanya melanggar etika pelayanan publik tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Mereka harus mengetahui regulasi hukumnya terkait disiplin ASN.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 3 huruf a dan huruf b menegaskan bahwa ASN wajib menaati ketentuan jam kerja dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, jangan alasan kegiatan luar selalu menjadi alasannya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian, sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Selain itu, tindakan meninggalkan tugas tanpa alasan jelas dapat dianggap sebagai bentuk korupsi waktu, yang merupakan pelanggaran disiplin berat. Hal ini merujuk pada **Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara**, yang mengamanatkan bahwa ASN harus menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.

Dengan seringnya kejadian tersebut menjadi catatan penting bagi Pemkab Sumenep untuk memperketat pengawasan terhadap kinerja ASN. Masyarakat menuntut adanya langkah tegas, termasuk penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk memantau kehadiran ASN secara real-time.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Dinas Perhubungan belum memberikan tanggapan resmi terkait izin operasional tongkang rute Kalianget-Gersik Putih. Keterbukaan informasi publik menjadi harapan masyarakat untuk memastikan keselamatan transportasi dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah.