SUMENEP, Suarademokrasi – Kasus dugaan pencemaran nama baik kembali mencuat di lingkungan pendidikan keagamaan. Kali ini, Zakhariya Al Ansori (48), seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Situbondo, melaporkan seorang wali santri bernama Saiful Bari alias Syaif ke Polres Sumenep atas dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan fitnah penghinaan dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/179/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang dilayangkan pada Senin, 14 April 2025, pukul 13.40 WIB.
Zakhariya yang beralamat di Jl. Bukit Putih, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, merasa nama baiknya dan lembaga yang diasuhnya, Ponpes Makhad Islam Kontemporer Sarina, tercoreng oleh pernyataan Saiful Bari.
Baca Juga: Framing Pondok Pesantren, Kuasa Hukum Akan Tempuh Jalur Hukum
Dalam keterangan yang disampaikan pelapor, peristiwa bermula pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumah Ach. Supyadi di Dusun Gunggung, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Saat itu, Zakhariya tengah berbincang bersama dua orang lainnya, Pimred Media dan Ramdhan.
Zakhariya mengaku meminta pihak media untuk mengonfirmasi kabar yang beredar terkait dugaan ujian fiktif dan kekerasan di ponpes. Menurutnya, dalam perbincangan tersebut, Saiful Bari menyebut telah melaporkan ke pihak berwajib bahwa anaknya mengalami kekerasan fisik—dipukul dengan kayu dan ditampar secara rutin setiap hari. Ia juga menuding kekerasan itu dilakukan oleh istri Zakhariya dan dirinya sendiri.
Zakhariya membantah keras tudingan tersebut dan menganggapnya sebagai fitnah yang merusak citra ponpes. Ia pun melaporkan Saiful Bari atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal mengenai penyebaran informasi bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ach. Supyadi, kuasa hukum Zakhariya, menyatakan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Ia menduga ada motif sakit hati di balik penyebaran informasi tersebut.
“Saya selaku kuasa hukumnya akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas, agar tidak ada lagi pihak yang mudah menyebarkan fitnah terhadap pihak pondok pesantren. Penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar terungkap dalang semua ini, yang saya duga ada unsur sakit hati karena dilarang jualan di pondok sehingga pelaku diduga sengaja ingin menjatuhkan martabat pondok pesantren,” tegas Supyadi kepada media.
Hingga berita ini diturunkan, Saiful Bari alias Syaif belum memberikan tanggapan atas laporan yang dilayangkan terhadap dirinya, meskipun pihak redaksi melakukan konfirmasi melalui chat WhatsApp.














