SITUBONDO, Suarademokrasi – Pemberitaan dugaan framing terhadap Pondok Pesantren Makhad Islam Kontemporer Sarina kembali mencuat. Dua media online yang memuat tuduhan “ujian fiktif” di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sarina dinilai sepihak dan tidak berimbang oleh Ach. Supyadi, S.H., M.H, seorang pengacara.
Pemberitaan itu tayang di media online masing-masing berjudul “Diduga Gelar Ujian Fiktif, Kepala Madrasah di Situbondo Dilaporkan ke Polisi” dan “LBH Mitra Santri Situbondo Dampingi Pelaporan Dugaan Ujian Fiktif di MI Sarina.” Menurut Supyadi, media tersebut tidak melakukan konfirmasi kepada pihak pondok sebelum mempublikasikan berita, sehingga dinilai melanggar UU pers.
“Ini jelas pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 7 ayat (2), bahwa wartawan wajib menaati kode etik jurnalistik,” tegas Supyadi kepada media, Jumat (28/3/2025).
Baca Juga: Mangkir Panggilan Polisi, Ida Nurul Badriah Didatangi Polisi
Sebagai kuasa hukum Yayasan Pondok Pesantren Makhad Islam Kontemporer Sarina, Dr. H. Supriyono, S.H., M.Hum, dan Ach. Supyadi. S.H., M.H, yang juga saudara kandung dari pengasuh pondok pesantren itu menilai pemberitaan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik lembaga pendidikan berbasis pesantren yang diasuh oleh saudaranya. Ia menegaskan, langkah hukum akan segera diambil terhadap oknum media yang bersangkutan, termasuk melaporkannya ke Dewan Pers.
“Saya akan menyikapi ini dengan serius dan dalam waktu dekat mengambil langkah hukum. Kami tidak ingin pondok pesantren menjadi korban pemberitaan tidak profesional,” ujarnya.
Sebelumnya, muncul laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Saiful Bari, orang tua dari santri, yang mengklaim putrinya mengikuti ujian kelulusan di MI Sarina meski telah keluar dari sekolah pada Maret 2024 atas permintaan sendiri. Saiful menduga terjadi praktik ujian fiktif dan telah melaporkan kepala madrasah ke Polres Situbondo dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/72.SATRESKRIM/III/2025/SPKT/POLRES SITUBONDO tertanggal 27 Maret 2025.
Lebih jauh, Saiful juga mengungkap tuduhan dugaan kekerasan fisik yang dialami putrinya selama mondok di pesantren. Namun, pengakuan ini hanya didasarkan pada informasi tidak langsung dan belum dilengkapi bukti medis atau saksi konkret.
“Putri saya mengaku dipukul tiga kali sehari, bahkan pakai kayu hingga lebam, itu saya dengar dari temannya,” kata Saiful saat dikonfirmasi media.
Menanggapi tudingan tersebut, Supyadi menyebut hal itu sebagai dugaan rangkaian upaya sistematis untuk menjatuhkan nama baik pondok pesantren. Sebelumnya, pengasuh pondok sempat dituding melakukan pencabulan oleh Ida Nurul Badriyah, warga Kelurahan Mimbaan. Namun tudingan itu dianggap tidak berdasar dan lemah dari sisi hukum dan kini Ida dilaporkan balik atas fitnah yang disampaikan.
“Setelah laporan tuduhan pencabulan gagal dibuktikan, sekarang tuduhan baru kembali dilemparkan. Ini seperti ada skenario besar untuk menjatuhkan nama baik pondok pesantren saudara kami,” pungkas Supyadi.
Ia menegaskan, selain menempuh jalur hukum terhadap pelapor, pihaknya juga akan membawa dua oknum media pemberitaan tersebut ke Dewan Pers karena dianggap melanggar kode etik jurnalistik, di antaranya soal keberimbangan, profesional , dan hak jawab.
Kode Etik Jurnalistik: Pilar Utama Pers yang Profesional untuk dipatuhi, sebagai pengingat dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008, wartawan wajib bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, serta menghindari itikad buruk. Mereka juga diwajibkan menguji informasi, tidak mencampurkan opini yang menghakimi, serta menghormati asas praduga tak bersalah dan hak jawab.
Maka dari itu, kuasa hukum pondok pesantren akan melakukan langkah hukum untuk menegakkan integritas pondok pesantren serta memastikan bahwa media massa tetap menjalankan fungsinya secara profesional, bukan sebagai alat pesanan untuk penyebar tuduhan yang akan merugikan pihak orang lain.
Sampai pemberitaan ini tayang, belum ada penjelasan resmi dari kedua pihak media online yang memberitakan tersebut, meskipun pihak redaksi media Suarademokrasi telah melakukan konfirmasi melalui chat WhatsApp terhadap nomor kontak yang tercantum di Box Redaksi Media.














