Berita  

Perumahan Guru di Sekolah SDN Kalianget Barat 1 Dibiarkan Rusak

Perumahan Guru di Sekolah SDN Kalianget Barat 1 Dibiarkan Rusak
Foto: Kondisi Perumahan Guru di Sekolah SDN Kalianget Barat 1 Dibiarkan Rusak.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Sejumlah perumahan guru yang berlokasi di sebelah SDN Kalianget Barat 1 dan UPT pendidikan Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, dibiarkan rusak dan tidak terawat. Bangunan yang dibiayai oleh anggaran negara dari uang pajak rakyat tersebut kini tampak dibiarkan rusak tanpa pemeliharaan, sehingga menimbulkan keprihatinan publik terhadap pengelolaan aset pendidikan.

Berdasarkan pantauan media di lapangan, Rabu 4 Februari 2026, kondisi fisik perumahan sekolah menunjukkan kerusakan pada beberapa bagian bangunan, mulai dari atap, dinding, hingga sarana penunjang lainnya. Padahal, perumahan guru itu memiliki fungsi strategis sebagai fasilitas penunjang bagi tenaga pendidik dan kependidikan, khususnya di wilayah yang membutuhkan akses hunian layak bagi guru.

Melihat kondisi tersebut, pihak Media kemudian melakukan konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah SDN Kalianget Barat 1, Hani, terkait status dan tanggung jawab pengelolaan perumahan tersebut. Ia menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan perumahan tidak berada di pihak sekolah melainkan tanggung jawab dinas pendidikan.

Baca Juga: Menu MBG Kalianget Mie Pangsit Tuai Sorotan Publik

“Itu biasanya yang sewa perumahan bayar langsung ke pihak Dinas Pendidikan, jadi hal itu menjadi tanggungjawab pihak dinas pendidikan,” ujar Hani saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Rabu (4/2/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perumahan tersebut merupakan aset daerah yang pengelolaannya berada langsung di bawah kewenangan Dinas Pendidikan setempat. Dengan demikian, tanggung jawab pemeliharaan, pengawasan, serta pemanfaatan aset tersebut sepenuhnya menjadi kewajiban instansi terkait.

Pemeliharaan perumahan guru secara normatif, sebagai aset milik pemerintah daerah telah diatur dalam berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah, termasuk aset pendidikan, harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Azam Khan: Dinamika Politik Capres Dan Cawapres 2024

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, mengatur bahwa setiap barang milik daerah wajib dipelihara agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Pemeliharaan tersebut meliputi kegiatan perawatan rutin, perbaikan, serta pengamanan aset agar tidak mengalami penurunan nilai dan fungsi.

Lebih lanjut, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menegaskan bahwa pengguna barang, dalam hal ini Dinas Pendidikan, bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan aset yang berada dalam penguasaannya, termasuk rumah dinas atau perumahan guru.

Kondisi perumahan di sekolah SDN Kalianget Barat 1 dan UPT pendidikan Kecamatan Kalianget yang dibiarkan rusak tanpa perawatan berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menekankan asas kemanfaatan dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, yang bersumber dari uang pajak rakyat.

Oleh karena itu, publik berharap adanya perhatian serius dari pemangku kebijakan di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep untuk melakukan evaluasi, perawatan, serta optimalisasi pemanfaatan perumahan sekolah tersebut. Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk menjaga aset negara, tetapi juga sebagai wujud tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat sebagai pembayar pajak.

Sampai pemberitaan ini tayang pihak Kepala Bidang SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media yang telah dilakukan melalui chat WhatsApp, Rabu 4 Februari 2026.