Berita  

DPRD Sumenep Prioritaskan 31 Raperda Strategis

DPRD Sumenep Prioritaskan 31 Raperda Strategis
Foto: Agus Dwi Saputra, Sekda Kabupaten Sumenep (kiri), H. Zainal Arifin, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep (sebelah kanan Sekda) dan H. Indra Wahyudi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep (no. 3 dari kiri).
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dengan menetapkan 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai agenda legislasi prioritas. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, di ruang sidang utama DPRD, Jumat (10/04/2026).

Penetapan Propemperda ini menjadi pijakan penting dalam memperkuat kerangka hukum daerah untuk menjawab kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, perlindungan sosial, hingga penguatan ekonomi masyarakat. Dari total 31 Raperda, sebagian merupakan usulan baru, sementara lainnya adalah lanjutan pembahasan tahun sebelumnya yang belum tuntas.

Menurut Zainal Arifin, keberlanjutan pembahasan raperda lama merupakan konsekuensi dari mekanisme legislasi yang harus tetap menjamin kesinambungan proses hukum. Karena itu, seluruh materi yang belum rampung pada 2025 kembali dimasukkan dalam agenda tahun ini.

Baca Juga: Ketua DPRD Sumenep Fasilitasi Dialog Penertiban Hiburan

“Tidak semua Raperda merupakan usulan baru. Sejumlah Raperda dari tahun 2025 yang belum tuntas juga kembali dimasukkan untuk dibahas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh Raperda dalam Propemperda 2026 memiliki urgensi tinggi karena berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan, kepastian regulasi, dan perlindungan kepentingan publik. Meski demikian, pembahasan tetap akan dilakukan secara selektif berdasarkan kesiapan dokumen, terutama naskah akademik dan harmonisasi substansi.

“Ada Raperda yang harus dilengkapi terlebih dahulu persyaratannya, tetapi ada juga yang bersifat mendesak sehingga perlu segera ditetapkan menjadi perda,” jelasnya.

Dari sisi usul prakarsa DPRD, sejumlah Raperda yang menjadi sorotan antara lain regulasi tentang sistem perencanaan pembangunan daerah, penyelenggaraan parkir, reforma agraria, perlindungan petani, sistem kesehatan daerah, perlindungan usaha mikro, hingga penanganan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga :  RSUD dr H Moh. Anwar Sumenep Meluncurkan Mobil Sehat Gratis

Selain itu, DPRD juga memasukkan Raperda tentang pembatasan usia pengguna media sosial, yang dinilai relevan dalam menjawab tantangan perlindungan anak dan remaja di era digital. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan landasan preventif terhadap dampak negatif penggunaan teknologi secara tidak terkontrol.

Di sisi lain, usulan dari pemerintah daerah turut mencakup isu strategis seperti penguatan BUMD, perlindungan keris sebagai warisan budaya lokal, penyertaan modal daerah, dana cadangan Pilkada dan Pilkades, serta pengesahan dokumen anggaran daerah.

Agenda legislasi tersebut menunjukkan komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam membangun sistem regulasi yang adaptif, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Melalui Propemperda 2026, Sumenep diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kokoh dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Kami berharap semua bisa rampung dan segera diterapkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumenep,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.