Berita  

DPRD Sumenep Bahas Tiga Raperda Strategis

DPRD Sumenep Bahas Tiga Raperda Strategis
Foto: Rapat paripurna DPRD Sumenep atas penyampaian nota kesepahaman Bupati Sumenep terhadap 3 Raperda 2026.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan kepala daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026, di Gedung DPRD Sumenep, Senin (13/4/2026).

Rapat paripurna tersebut menjadi forum awal pembahasan kebijakan strategis yang diarahkan untuk memperkuat tata kelola kelembagaan pemerintah daerah, memperluas akses pembiayaan sektor produktif, serta menyempurnakan sistem pengelolaan aset daerah secara akuntabel.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil Bupati KH. Imam Hasyim menegaskan bahwa nota penjelasan tersebut disampaikan sebagai landasan konseptual bagi DPRD dalam melakukan pembahasan secara objektif, komprehensif, dan konstruktif.

Baca Juga: DPRD Sumenep Prioritaskan 31 Raperda Strategis

“Nota penjelasan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran umum, latar belakang, serta tujuan penyusunan Raperda, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam pembahasan,” ujar Imam Hasyim.

Adapun tiga Raperda yang diajukan meliputi perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang penyertaan modal kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, serta perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pada aspek penguatan ekonomi daerah, pemerintah menilai keberadaan BPRS Bhakti Sumekar memiliki posisi strategis dalam menopang pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk mendukung produktivitas sektor pertanian.

Pemerintah Kabupaten Sumenep juga menerima dukungan program Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui skema Upland Project yang difokuskan untuk penguatan sistem pertanian lahan kering. Dalam kerangka itu, pemerintah daerah mengusulkan penyertaan modal sebesar Rp3,225 miliar kepada BPRS Bhakti Sumekar agar dana bantuan dapat dikelola secara efektif, tepat sasaran, dan sesuai prinsip akuntabilitas.

Baca Juga :  RSUD dr H Moh. Anwar Sumenep Meluncurkan Mobil Sehat Gratis

“Penyertaan modal ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses pembiayaan petani dan pelaku usaha sektor pertanian, sehingga manfaat program dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga menilai revisi Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, terutama pasca terbitnya Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Perubahan regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, hingga pengawasan aset daerah. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola aset yang selama ini menjadi perhatian lembaga pengawas.

Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin menyatakan lembaganya akan segera menindaklanjuti nota penjelasan tersebut melalui pembahasan bersama alat kelengkapan dewan.

“Kami menyambut baik penyampaian tiga Raperda ini. DPRD akan membahasnya secara mendalam agar substansi regulasi benar-benar berdampak positif bagi masyarakat,” tegas Zainal.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan insan pers. Kehadiran lintas unsur tersebut menegaskan pentingnya sinergi kelembagaan dalam merumuskan kebijakan publik daerah yang adaptif, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.