Berita  

Alumni Murid ’97 Desak PLT Kepala SMPN 1 Kalianget Dipecat

Alumni Murid ’97 Desak PLT Kepala SMPN 1 Kalianget Dipecat
Foto: Screenshot chat grup WhatsApp alumni SMPN 1 Kalianget '97
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi — Dugaan sikap arogansi yang ditunjukkan oleh Pudji Andoko A.W. selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 1 Kalianget terus menuai sorotan. Kali ini, kritik keras datang dari Alumni Murid angkatan 1997 yang menyatakan keprihatinan mendalam terhadap pola kepemimpinan yang dinilai tidak mencerminkan etika, moral, dan profesionalisme seorang pejabat publik di lingkungan pendidikan yang digaji dari uang pajak rakyat.

Dalam diskusi yang dilakukan melalui komunikasi telepon seluler, sejumlah alumni murid ’97 menyampaikan desakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep agar bersikap tegas dan objektif terhadap perilaku Plt Kepala Sekolah yang dinilai tidak mengedepankan nilai-nilai pelayanan publik. Menurutnya, kepala sekolah merupakan figur strategis yang digaji dari uang pajak rakyat dituntut memiliki kewajiban moral untuk melayani masyarakat dengan sikap santun dan bertanggung jawab.

“Pihak dinas yang menaunginya harus segera mengambil sikap tegas, bukan sekadar teguran lisan. Guru maupun kepala sekolah yang bersikap arogan terhadap masyarakat tidak boleh dibiarkan,” ujar salah satu perwakilan alumni.

Baca Juga: Disdik Sumenep Tegaskan Etika Pelayanan Kepada Kepala Sekolah

Alumni tersebut menegaskan bahwa respons masyarakat, khususnya alumni murid ’97, tidak muncul tanpa alasan. Mereka menilai sikap dan pernyataan Plt Kepala Sekolah telah memicu kegaduhan publik serta berpotensi merugikan kepentingan peserta didik dan masyarakat serta pihak media saat melakukan konfirmasi. Oleh karena itu, alumni mendesak agar Pudji Andoko dicopot dari jabatannya sebagai Plt Kepala Sekolah dan jangan dijadikan guru pendidikan, karena sifat yang dimiliki Pudji Andoko tidak layak untuk mendidik adik-adik generasi bangsa.

“Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep harus berani memecat Plt Kepala Sekolah SMPN 1 Kalianget yang tidak beretika dan bermoral. Jika dibiarkan, sikap seperti ini akan menjadi beban institusi dan berpotensi mengorbankan murid-murid di sekolah ke depan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, para alumni menyatakan akan membentuk tim khusus guna mengkaji dan menyikapi persoalan tersebut secara kolektif. Tim ini direncanakan menjadi wadah advokasi untuk mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep agar segera mengambil langkah konkret atas polemik yang telah berkembang di ruang publik dan media.

Baca Juga :  Permohonan Cerai Talak Digugurkan, PA Sumenep Disorot

“Ayo sebagai alumni, kita bentuk tim agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak mengorbankan hak-hak murid lainnya, termasuk terkait Program Indonesia Pintar (PIP) yang harus tepat sasaran. Sekolah wajib bekerja profesional, bukan sekadar menerima gaji dari uang pajak rakyat,” imbuhnya.

Diketahui, polemik ini berawal dari kedatangan orang tua murid ke SMPN 1 Kalianget untuk melakukan koordinasi terkait putrinya yang tidak terdata sebagai penerima PIP, meskipun sejak jenjang sekolah dasar telah menerima bantuan tersebut. Saat itu, Plt Kepala Sekolah disebut telah meninggalkan sekolah, sementara pihak guru yang ditemui tidak bersedia memberikan nomor telepon yang bersangkutan dengan alasan Plt Kepala Sekolah enggan dihubungi diwaktu istirahat dan meminta konfirmasi dilakukan langsung di sekolah.

Upaya konfirmasi pertama itu dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026, dengan mendatangi langsung SMP Negeri 1 Kalianget. Namun, Pudji Andoko A.W. tidak berada di tempat. Ketika redaksi meminta nomor kontak untuk kepentingan konfirmasi lanjutan, salah satu guru menyampaikan bahwa Plt Kepala Sekolah tidak bersedia memberikan nomor telepon dan meminta agar konfirmasi dilakukan secara tatap muka.

Keesokan harinya, Kamis, 8 Januari 2026, redaksi kembali mendatangi sekolah dan menunggu cukup lama hingga menjelang jam pulang. Pada saat itu, Pudji Andoko baru menemui redaksi di ruang guru. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa penentuan penerima PIP sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Pihak sekolah sudah mengusulkan, tetapi yang menentukan tetap pemerintah pusat, dan tidak mungkin kita mengajukan berulang kali,” ujar Pudji Andoko, Kamis (8/1/2026).

Namun demikian, perlu dipahami bahwa satuan pendidikan memiliki peran strategis dalam proses pengusulan, pemutakhiran, dan evaluasi data calon penerima PIP. Sekolah tidak dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawab dengan Mengambinghitamkan pemerintah pusat sebagai satu-satunya pihak yang disalahkan, mengingat operator dan manajemen sekolah juga digaji dari uang pajak rakyat dituntut untuk bekerja secara profesional.

Saat ditanya mengenai upaya konkret sekolah dalam memperjuangkan murid dari keluarga kurang mampu agar dapat kembali diusulkan sebagai calon penerima PIP, Pudji Andoko memberikan jawaban yang dinilai defensif dan disertai gestur yang kurang pantas (cengengesan).

Baca Juga :  Polres Sumenep Melakukan Pendampingan Aksi Unras KPPG, Ini Isi Orasinya

“Kalau ketentuan pusat seperti itu mau bagaimana lagi. Kita ini digaji bukan hanya untuk mengusulkan PIP, kita juga mengajar,” ucapnya dengan nada emosional saat disinggung gaji yang diterima bersumber dari uang pajak rakyat.

Situasi semakin memanas ketika Plt Kepala Sekolah melontarkan pernyataan yang mencerminkan arogansi jabatan di hadapan media. “Ini bawahan saya takut pada saya. Walaupun semua guru saya bentak, mereka diam semua, tidak ada yang berani melawan,” katanya.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk kesombongan yang tidak sejalan dengan prinsip kepemimpinan pendidikan dan semangat pelayanan publik, sehingga memicu reaksi masyarakat khususnya alumni murid ’97.

Maka dari itu, sebagai alumni murid ’97 mempertanyakan mekanisme pengangkatan Pudji Andoko sebagai Plt Kepala Sekolah. Mereka menilai perlu adanya transparansi dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), termasuk kemungkinan musyawarah dewan guru dalam proses penunjukan, apakah benar sudah dilakukan karena masih banyak guru yang senior di SMPN 1 Kalianget yang layak untuk menjabat PLT Kepala Sekolah.

“Kita perlu mempertanyakan proses pengangkatan Plt Kepala Sekolah tersebut. Jangan sampai jabatan itu diberikan karena kedekatan pribadi, bukan karena kompetensi dan prosedur yang sah,” ungkap salah satu alumni kepada redaksi, Minggu (18/1/2026).

Dalam kesempatan tersebut, alumni berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dapat bertindak objektif, profesional, dan berpihak pada kepentingan pendidikan serta perlindungan hak-hak peserta didik, demi menjaga marwah institusi sekolah sebagai ruang pembentukan karakter dan masa depan generasi bangsa.