JAKARTA, Suarademokrasi.id | Dalam menghadapi pelaksanaan pesta demokrasi rakyat pada pemilu 2024 mendatang, demi untuk masa depan bangsa dan negara Indonesia ini mari kita sebagai rakyat Indonesia harus lebih cerdas dalam memilih seorang pemimpin nantinya.
Demi untuk mencapai tujuan dalam memegang kekuasaan, didalam sebuah politik berbagai kelompok masyarakat melakukan berbagai usaha dengan menghalalkan berbagai cara meski harus membentuk peraturan dan perundang-undangan yang ada. Opini publik dimuat diberbagai media, guna untuk menarik perhatian dan simpati dari rakyat Indonesia.
Dalam kacamata seorang Advokat Ibu Kota Jakarta Azam Khan (asal Madura Sumenep), menilai dari perjalanan kepemerintahan yang sudah berjalan pada sebelumnya seluruh rakyat Indonesia pasti sudah tau. Kali ini Azam Khan memiliki pemikiran dan analisis tentang pasangan Gibran dengan Prabowo untuk Pemilu 2024 yang akan mendatang.
Baca Juga: Azam Khan: Dinamika Politik Capres Dan Cawapres 2024
Kepada media ini, Azam Khan menyampaikan bahwa konspirasi kebocoran sudah tersebar luas dan pada tanggal 16 Oktober 2023 nanti diperkirakan MK akan memutus batas di bawah umur 40 tahun dan bisa jadi 35 tahun, tujuannya sederhana untuk memuluskan Gibran bersanding dengan Prabowo.
Advokat asal Sumenep itu juga menyampaikan bahwa, sesuai yang digugat pada pasal 169 huruf Q kepada MK. Sidang yang aneh gugatan yang sama tentang batas umur 70 tahun untuk jadi presiden ternyata diduga ada loby dicabut.
Jadi dengan putusan MK tertanggal tersebut diatas diduga rakyat akan dikibulin oleh penguasa yang berkolaborasi dengan MK, demi kelanggengan dan keinginan kekuasaan anak seorang pemegang kekuasaan dengan cara apapun ditempuh.
Rakyat mengerti bahwa putusan MK nanti akan berpihak pada keinginan penguasa untuk mengamankan kekuasaannya dengan sangat panjang (diduga) dan tak khayal jika sudah jadi Wapres Gibran 2029 akan maju jadi Presiden begitupun Kesang – Bobi akan tetap jadi pejabat yang akan melindungi bapaknya dari gempuran soal hukum.
Semua itu diatas adalah dugaan pandangan dari seorang Advokat Azam Khan asal dari Sumenep yang sudah melanglang buana di Ibukota Jakarta. Selain Allah berkehendak lain.