SUMENEP, Suarademokrasi | Pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sejahtera Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan tajam. Dugaan penyalahgunaan anggaran mencuat lagi, karena tidak adanya laporan pertanggungjawaban yang jelas sejak 2018. Hal ini memicu dugaan anggaran tersebut menjadi bancaan.
Tidak adanya tindakan tegas dari pihak yang berwenang memunculkan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja pejabat terkait, mulai dari Kepala Desa yang menjabat sekarang, pihak kecamatan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Sumenep, mereka yang setiap bulan menerima gaji dari uang rakyat tidak mampu permasalahan ini.
Karena sejak 2018, Bumdes Sejahtera menerima anggaran Rp 50 juta, dilanjutkan Rp 100 juta pada 2019 di bawah kendali pejabat sementara (PJ), Agus pegawai negeri dari Kecamatan Kalianget. Pada tahun 2020, Kepala Desa dijabat oleh Maryono dan kembali menganggarkan Rp 50 juta untuk pengurus baru di tahun anggaran 2023, dengan fokus usaha di bidang jual beli kayu. Namun, Maryono mengakui bahwa tidak ada laporan pertanggungjawaban anggaran Bumdes Sejahtera.
Baca Juga: Anggaran Bumdes Kalimo’ok Rp. 150 Juta Menjadi Sorotan Publik
Minimnya Transparansi dan Pertanggungjawaban penggunaan dana desa, Maryono mengungkapkan kepada redaksi bahwa pihaknya telah menyurati pengurus terkait laporan tahunan, hal itu sering diucapkan kepada media tapi tidak ada realisasinya sampai saat ini.
“Sampai saat ini saya masih bersurat untuk laporan tahunan, masih belum ada laporan. Jika ada perkembangan, saya akan infokan,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/1/2025).
Usaha Bumdes Sejahtera, sebelumnya bergerak di bidang pertokoan jual beli perlengkapan sekolah dan sembako, tapi sudah lama diketahui telah tutup. Sehingga pihak pemerintah desa melakukan pergantian pengurus baru untuk mengelola Bumdes.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, kegiatan reorganisasi pengurus baru Bumdes tersebut tidak ada serah terima yang jelas dari pengurus yang lama. Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua BPD Kalimook Suhandono, saat dikonfirmasi media.
“Belum ada realisasi pertanggungjawaban dari pengurus Bumdes lama. Barang-barang usaha juga tidak diserahkan kepada pengurus baru,” tegasnya, Minggu 12 Januari 2025.
Oleh karena itu, masyarakat menduga dana desa yang dialokasikan untuk Bumdes menjadi bancaan bersama bagi para pihak yang tidak bertanggungjawab, karena sampai saat ini tidak ada pertanggungjawabannya dan kinerja para pejabat yang berwenang juga patut dipertanyakan?
Perlu diketahui bersama, bahwa bahwa adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran Bumdes Kalimo’ok dapat dikaitkan dengan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 87 ayat (3) menyebutkan bahwa Bumdes wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 112 menegaskan bahwa pejabat desa yang melakukan penyalahgunaan anggaran desa dapat dikenai sanksi pidana.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
- Pasal 10 ayat (1) mengatur bahwa pengelolaan Bumdes harus berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat desa.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 374 terkait penggelapan dalam jabatan dapat diterapkan jika terbukti adanya penyalahgunaan anggaran oleh pihak yang bertanggung jawab.
- Pasal 415 menyebutkan bahwa pejabat yang dengan sengaja merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana korupsi.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 2 ayat (1) menyebutkan ancaman pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Untuk itu, dalam permasalahan ini menuntut respons tegas dari presiden Prabowo Subianto, agar aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah yang dibawa kepemimpinannya diintruksikan untuk menindak secara tegas pihak-pihak yang terlibat, karena permasalahan ini sudah lama disoroti media tapi tidak ada kejelasan.
BPK dan KPK juga diminta untuk melakukan langkah investigasi mendalam untuk mengungkap penggunaan Dana Desa di Kabupaten Sumenep, karena banyak dana desa yang dialokasikan untuk Bumdes tidak jelas pertanggungjawabannya, seperti Bumdes di Desa Kalianget Barat dan desa Kalianget Timur terus menjadi sorotan media.
Monitoring yang dilakukan oleh Kecamatan Kalianget, Inspektorat Kabupaten Sumenep dan DPMD setempat patut kita pertanyakan? Kerena permasalahan ini sudah lama menjadi sorotan publik dan sampai saat ini tidak jelas, netralitas para pejabat tersebut patut dipertanyakan?
Maka dari itu, diperlukan atensi khusus dari bapak presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan jajarannya melakukan pemeriksaan penggunaan dana desa. Karena setiap pidato bapak presiden Prabowo Subianto sering mengatakan Komitmennya untuk membersihkan para koruptor yang melakukan korupsi uang rakyat.
Rakyat Indonesia menunggu kometmen nyata Presiden Prabowo Subianto, agar rakyat Indonesia tidak dijadikan korban bagi para pelaku korupsi uang negara. Dengan pemberitaan media ini, diharapkan penegakan hukum ditegakkan untuk mencegah potensi kerugian negara lebih lanjut dan memulihkan kepercayaan masyarakat.