SUMENEP Suarademokrasi, 4 September 2024 – Proses antrian sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menuai kritik dari masyarakat. Banyak yang menilai bahwa sistem antrian saat ini sangat tidak efisien dan berdampak negatif pada masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap, karena mereka harus kehilangan waktu dan potensi pendapatan hanya untuk menunggu giliran sidang.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah persidangan kasus penganiayaan terhadap seorang tunanetra. Korban tunanetra bersama keluarganya, serta kerabat disabilitas yang ingin mendampingi dalam proses persidangan, harus menunggu lama sejak pukul 09.00 WIB hingga sidang akhirnya digelar sekitar pukul 15.00 WIB, atau setelah azan Ashar berkumandang.
Selama menunggu, mereka tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai jadwal pasti atau urutan sidang, apalagi fasilitas dasar seperti minuman atau tempat yang nyaman untuk beristirahat tidak memadai. Banyak orang yang mengeluh kelaparan dan haus, meraka yang sudah kehilangan penghasilannya malah harus mengeluarkan uang untuk beli minuman dan makanan.
Baca Juga: Antrian Sidang di PN Sumenep Menghambat Kepentingan dan Ekonomi
Fasilitas bagi para pengunjung di PN Sumenep sangat minim, sedangkan masyarakat sudah terus berkontribusi terhadap negara melalui uang pajak. Kondisi ini menimbulkan keluhan, terutama dari masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu karena tuntutan pekerjaan atau usaha.
Banyak di antara mereka yang terpaksa meninggalkan pekerjaan atau usaha mereka untuk mengikuti proses persidangan, dan akhirnya harus menunggu berjam-jam tanpa kepastian. Hal ini dinilai sangat merugikan, terutama bagi mereka yang bergantung pada penghasilan harian untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sejumlah pihak mengusulkan agar PN Sumenep melakukan perbaikan dalam sistem antrian dan pelayanan informasi bagi para pihak yang berkepentingan. Salah satu usulan yang muncul adalah penyesuaian jadwal sidang dengan memberikan informasi yang lebih akurat dan tepat waktu kepada para pihak yang terkait. Dengan demikian, waktu masyarakat tidak akan terbuang sia-sia hanya untuk menunggu giliran sidang.
Selain itu, disarankan juga adanya fasilitas dasar yang memadai, seperti tempat duduk yang nyaman dan suguhan minuman bagi para pihak yang menunggu sidang, terutama untuk kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Perbaikan sistem ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat yang harus mengikuti proses persidangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan hukum di PN Sumenep. Lebih dari sekadar efisiensi waktu, peningkatan pelayanan ini akan menunjukkan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, termasuk hak untuk mendapatkan proses peradilan yang cepat, adil, dan manusiawi.
Selain itu pihak Pengadilan Negeri Sumenep kurang memfasilitasi pelayanan kepada media dalam melakukan peliputan sidang, terlalu diatur dalam pengambilan foto dan pihak PN Sumenep sulit untuk diwawancarai dan konfirmasi, karena tidak ada pihak yang bersedia untuk memberikan nomor telepon untuk mempermudah kordinasi maupun konfirmasi media dengan PN Sumenep. Hal itu sangat menghambat tugas jurnalistik diera demokrasi ini, sehingga berita ini tayang.














