SUMENEP, Suarademokrasi | Antrian sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep sangat menghambat kepentingan dan perekonomian masyarakat sehingga tidak bisa beraktivitas lain, khususnya bagi para pihak yang terlibat dalam persidangan yang menunggu antrian berjam-jam.
Hal ini dirasakan sendiri bagi saya dan perlu adanya perhatian dan perbaikan dari pihak pihak yang berwenang, sehingga dalam tulisan berita ini saya uraikan keluh kesah, guna untuk perubahan demi kenyamanan bersama khususnya bagi pihak yang dilibatkan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep, Senin 6 Mei 2024.
Belakangan ini, dengan beberapa kegiatan sidang yang digelar hingga memakan waktu lama menunggu sampai tujuh (7) jam atau bahkan lebih dalam menunggu giliran panggilan sidang sebagai saksi pelapor, pada kasus perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca Juga: Ditemukan Ribuan Liter BBM Solar Bersubsidi Tanpa Rekom Pembelian
Yang dimaksud dugaan perbuatan tindak pidana tersebut dengan menjual kembali BBM bersubsidi (solar) dengan harga Rp 8.500/liter yang dilakukan oleh terdakwa Herman kepada pihak kapal KLM Usaha Bersama GT 28 No 292/66 pengangkut kayu rute Kalianget – Kalimantan, di Pelabuhan Kalianget/TUKS, pada Kamis 2 Februari 2023, sekitar pukul 01.56 wib.
Antrian berjam-jam menunggu panggilan sidang ini tidak hanya menyebabkan ketidaknyamanan bagi para pihak yang terlibat, tetapi juga mengganggu kepentingan dan pendapatan ekonominya terutama bagi para saksi yang harus menunggu berjam-jam untuk memberikan kesaksian mereka, khususnya bagi para pihak wirausaha maupun wiraswasta yang tidak memiliki pendapatan tetap.
Proses hukum yang lambat dan panjang bukan hanya merupakan masalah administratif, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pihak yang terlibat. Bagi saksi-saksi yang harus absen dari pekerjaan atau kegiatan lainnya untuk menghadiri sidang, hal ini bisa berdampak negatif pada ekonomi mereka. Selain itu, lamanya waktu tunggu juga bisa mempengaruhi kualitas kesaksian mereka karena kelelahan atau gangguan mental akibat menunggu terlalu lama, tanpa ada suguhan minuman dan makan.
Hal itu membuat kondisi tubuh lemas dan capek sehingga kurang bertenaga, karena disebabkan perut keroncongan saat 7 jam lebih duduk menunggu giliran sidang di Pengadilan Negeri Sumenep. Dan yang pasti tidak bisa untuk mencari nafkah untuk kebutuhan hidup.
Sedangkan Pasal 229 ayat (1) KUHAP yang menyatakan, “Saksi atau Ahli yang telah hadir dalam rangka pemeriksaan keterangan di semua tingkat pemeriksaan berhak mendapatkan penggantian biaya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Sedangkan pada prakteknya yang nyata tidak pernah mendapatkan ganti rugi biaya.
Terkait dengan antrian Sidang yang berjam-jam perlu adanya perhatian dan perbaikan demi untuk kenyamanan bersama. Kalau boleh menyumbangkan saran, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah antrian sidang ini:
1. Pengelolaan waktu sidang yang lebih efektif, pihak Pengadilan dapat mengatur jadwal sidang dengan lebih efisien, memastikan bahwa waktu yang dialokasikan untuk setiap undangan sidang disesuaikan dengan kebutuhan kasusnya tanpa membuang-buang waktu lama.
2. Penggunaan teknologi informasi, seperti sistem manajemen pengadilan elektronik atau e-filing, dapat membantu mempercepat proses administratif dan mengurangi waktu tunggu di pengadilan.
3. Mungkin diperlukan peningkatan infrastruktur di Pengadilan Negeri Sumenep, baik dari segi fasilitas fisik maupun sumber daya manusia, untuk meningkatkan efisiensi dalam penanganan kasus-kasus hukum. Jangan mengulur waktu dalam penanganan kasus untuk mencari kesempatan dalam kesempitan.
4. Penggunaan Mediasi atau Arbitrase Untuk kasus-kasus tertentu, mediasi atau arbitrase dapat menjadi alternatif yang lebih cepat dan efisien daripada melalui proses persidangan yang panjang.
5. Peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap proses hukum dari semua pihak yang terlibat, termasuk hakim, pengacara, dan pihak-pihak lainnya, juga dapat membantu mengurangi masalah antrian sidang.
Dengan mengimplementasikan solusi-solusi tersebut, diharapkan Pengadilan Negeri Sumenep dapat mengurangi antrian sidang yang memakan waktu lama dan memastikan bahwa proses hukum berjalan lebih efisien, adil, dan efektif bagi semua pihak yang terlibat dalam menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Sumenep.














