SUMENEP, Suarademokrasi — Aksi unjuk rasa digelar oleh Aliansi Penyelamat Masyarakat (APMS) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Selasa (6/5/2025) siang. Sejumlah massa aksi mendesak Kejari segera menetapkan tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024.
Dipimpin koordinator lapangan Sarfudin, massa mulai memadati halaman kantor Kejari Sumenep di Jl. KH. Mansyur, Desa Pabian, Kecamatan Kota, pada pukul 14.23 WIB. Mereka membawa sejumlah pamflet dengan tulisan seperti “Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan BSPS Dari Tahun 2023”, “Segera Tetapkan Tersangka Kasus BSPS”, dan “Kejari Sumenep Jangan Takut Tangkap Mafia BSPS 2024”.
Dalam orasinya, massa menyoroti lemahnya penindakan hukum atas kasus yang dinilai telah merugikan rakyat kecil. “Hak-hak masyarakat telah dirampas oleh oknum pejabat, dan hingga kini belum ada satupun tersangka ditetapkan. Padahal, kasus ini sudah viral,” teriak salah satu orator.
Baca Juga: Dirjen PKP Serahkan Temuan Dugaan Korupsi BSPS Rp109,8 Miliar
APMS menyoroti secara khusus dugaan penyalahgunaan BSPS tahun 2024 di Dapil III (Ganding, Guluk-Guluk, Pragaan), dan berencana membuka posko pengaduan masyarakat untuk menghimpun laporan langsung dari korban.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Kejari Sumenep, Indra Kasi Intel, menemui massa dan menyatakan bahwa pihaknya tengah memproses laporan terkait BSPS 2024. “Kami bekerja sesuai aturan. Untuk 2024 sedang kami tangani. Jika ada dugaan penyalahgunaan pada 2023, silakan laporkan disertai bukti agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pengunjuk rasa berakhir tertib pada pukul 14.43 WIB. Meski berlangsung singkat, aksi ini memperkuat sorotan publik terhadap dugaan praktik korupsi di Sumenep dalam program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dari laporan lapangan, APMS menduga keterlibatan sejumlah oknum kepala desa dan pendamping BSPS, dengan modus kerja sama dengan toko material. Bahkan, ada indikasi pemotongan anggaran hingga 30% dan penerima ganda dalam satu keluarga.
Kasus BSPS ini terus menjadi sorotan publik dan ujian serius bagi Kejaksaan Negeri Sumenep untuk membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di daerah, tanpa pandang bulu.