Dirjen PKP Serahkan Temuan Dugaan Korupsi BSPS Rp109,8 Miliar

Dirjen PKP Serahkan Temuan Dugaan Korupsi BSPS Rp109,8 Miliar
Foto: Kajari Sumenep (kiri) dan 2 orang Dirjen Kementrian PKP (Tengah dan kanan).
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menerima kunjungan resmi dari Direktur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya dari Inspektorat Jenderal bidang Perumahan, Kawasan, dan Permukiman (PKP), pada Senin (28/4/2025). Dalam kunjungan tersebut, Kementerian PKP menyerahkan laporan hasil investigasi terkait dugaan penyimpangan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep menyampaikan bahwa laporan tersebut akan sangat membantu dalam proses pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi anggaran BSPS di wilayah Sumenep. “Kami menyambut baik langkah kementerian yang telah bekerja keras mengumpulkan data dan fakta di lapangan,” ujarnya.

Dalam penyampaiannya, perwakilan Kementerian PKP mengungkap bahwa Sumenep menjadi penerima bantuan BSPS terbesar secara nasional, yakni sebesar Rp109,8 miliar dengan sasaran 5.490 unit rumah. Namun, hasil investigasi di 13 dari 24 kecamatan menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan penggunaan anggaran.

Baca Juga: Skandal BSPS di Sumenep: Dana Diduga Dikorupsi dan Warga Mampu Jadi Penerima Bantuan

YouTube: https://youtu.be/aDzYVxkrhS0?si=2RGsliggk5w7bsBT

Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZShNoBjkT/

Beberapa temuan mencolok antara lain:

1. Penerima ganda dalam satu KK: Seluruh anggota keluarga terdaftar sebagai penerima bantuan, melanggar ketentuan yang hanya memperbolehkan satu penerima per KK.

2. Upah kerja fiktif: Di wilayah Kepulauan Kangean, penerima diminta menandatangani slip kosong yang memungkinkan pencairan dana tanpa sepengetahuan mereka.

3. Manipulasi dokumen material: Nota pembelian material tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan, bahkan ada yang hanya menghabiskan dana Rp5 juta dari nilai yang seharusnya jauh lebih besar.

4. Transfer mencurigakan: Ditemukan aliran dana dari toko bangunan ke pihak tidak jelas senilai ratusan juta rupiah.

5. Bantuan tidak tepat sasaran: Beberapa penerima merupakan warga mampu, bahkan rumah yang diperbaiki berbeda dari rumah yang diajukan dalam proposal.

Baca Juga :  Bakesbangpol Provinsi Jatim Undang Narasumber Fatayat NU Dan DP3AK

6. Pengendalian pekerjaan oleh pihak luar: Penerima bantuan tidak mengetahui detail pekerjaan karena prosesnya diborongkan oleh koordinator lapangan.

7. Dalam wawancara dengan pemilik toko bangunan, terungkap bahwa kepala desa menyerahkan langsung daftar material dan melakukan pembayaran tunai, padahal dana semestinya langsung dikelola oleh penerima bantuan.

Kementerian PKP menegaskan bahwa seluruh temuan ini menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dan meminta Kejari Sumenep memprosesnya sesuai hukum. “Kami ingin kasus ini terang benderang dan pelakunya dihukum seadil-adilnya,” ujar perwakilan inspektorat.

Pihak Kejaksaan Negeri Sumenep menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Mereka juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk turut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil.

Masyarakat berharap kasus ini benar-benar diusut tuntas sampai ke akarnya hingga mampu menumbangkan pohonnya, jangan sampai hanya orang kecuali yang di tumbalkan nantinya demi untuk kepentingan politiknya, karena ini merupakan tindakan kejahatan yang tidak manusiawi dan dilakukan secara berjamaah. Allah SWT memberi perbuatan ini, karena hak rakyat kecil saja masih dirampok.

Untuk membongkar semua itu, diharapkan kepada pihak yang berwenang untuk menyebarluaskan daftar nama penerima BSPS tersebut, agar semua elemen masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan dan kontrol di lapangan.