SUMENEP, Suarademokrasi – Polres Sumenep mendapat dukungan dan apresiasi dari pegiat media dan aktivis di Sumenep untuk menindak tegas dan cepat dalam menertibkan aktivitas tambang galian C ilegal yang marak di wilayah Sumenep, Rabu 24 Juli 2024.
Langkah itu dinilai sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan alam lebih lanjut, yang diakibatkan oleh adanya kegiatan pertambangan ilegal yang tidak terkontrol tersebut, sehingga merugikan banyak pihak.
Dukungan dan apresiasi itu diucapkan oleh Rudi Hartono warga Sumenep. Melalui media ini, dirinya memuji kinerja pihak Polres Sumenep dalam menangani masalah maraknya kegiatan galian C ilegal, yang banyak melibatkan para oknum dari berbagai pihak hanya demi menguntungkan dirinya sendiri.
Baca Juga: Berkedok Dukun Pijat Diduga Pelaku Pencabulan Diamankan Polres Sumenep
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Sumenep yang dengan cepat menindak dan menutup kegiatan tambang galian C ilegal di wilayah hukum Polres Sumenep,” ungkap Rudi Hartono, Rabu (24/7/2024).
Menurut Rudi, keberadaan tambang-tambang ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep ini telah memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan alam sekitar.
“Adanya pertambangan tersebut berdampak buruk terhadap lingkungan karena itu jelas sangat merusak, menimbulkan polusi udara, mengancam terjadinya longsor, merusak kelestarian hutan lindung. Aktivitas ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menyebabkan kerusakan jalan akibat lalu lintas armada galian C serta alih fungsi lahan yang tidak produktif,” tegasnya.
Rudi menekankan pentingnya tindakan tegas dan segera itu dari pihak aparat penegak hukum, untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di Kabupaten Sumenep.
“Bila tidak segera ada tindakan, maka kerusakan lingkungan di Kabupaten Sumenep akan semakin parah,” ujar Rudi kepada media ini.
Rudi berharap bahwa tindakan tegas ini dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal lainnya yang merugikan masyarakat dan lingkungan di Sumenep.
“Mudah-mudahan dengan gerak cepatnya langkah yang diambil oleh Polres Sumenep menjadi contoh bagi penegak hukum terhadap aktivitas ilegal lainnya yang sangat merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Untuk menanggulangi praktik galian C ilegal, pihak Polres Sumenep harus menerapkan ketentuan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Indonesia, kegiatan pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pelaku yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan hukum itu harus diterapkan kepada para pengusaha,” paparnya.
Tindakan Polres Sumenep ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal, serta mendukung upaya pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.














