SUMENEP, Suarademokrasi.id | Mengantisipasi maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Sumenep, pihak pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) terus melakukan kegiatan sosialisasi atas dampak sanksi pidananya kepada masyarakat khususnya bagi para pedagang eceran.
Kali ini dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023, pihak Satpol-PP kabupaten Sumenep mendatangkan pemateri dari Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin, dalam melakukan giat sosialisasi tatap muka langsung dengan masyarakat yang berhubungan dengan rokok ilegal di wilayah Sumenep.
Dalam giat sosialisasi tersebut, pihaknya mengumpulkan stakeholder, para pelaku usaha tembakau, dan tokoh masyarakat ditingkat desa, mengingat angka peredaran rokok ilegal di Sumenep saat ini masih masuk kategori zona merah.
Baca Juga: Giat Satpol-PP Bersama Tim Mendeteksi Peredaran Rokok Ilegal
Sebab, pada saat ini masih marak peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai di Kabupaten Sumenep. Oleh karenanya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep terus menggelar Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) baik melalui tatap muka langsung maupun melalui media radio, online dan cetak.
Pada kesempatan itu, Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan bahwa, Sosialisasi yang dilakukan tentang ketentuan pemakaian Cukai Rokok DBHCHT yang merupakan langkah dari pemerintah sebagai upaya dan langkah dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
“Tanpa kita sadari banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal. Karena itu, salah satu upaya pemerintah melakukan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi penyampaian informasi kepada masyarakat,” ujar Laili, Kamis 21 September 2023.
Dirinya menegaskan dalam giat sosialisasi tersebut yakni melakukan peredaran rokok ilegal termasuk dalam pelanggaran pidana. Maka dari itu sebagai Kasat Satpol-PP kabupaten Sumenep Ach. Laili Maulidy terus memberikan informasi tentang ketentuan cukai rokok yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.
“Dari tahun ke tahun banyak upaya yang kami lakukan. Namun hampir di seluruh Indonesia, di wilayah kabupaten/kota peredaran rokok ilegal masih marak terjadi,” pungkasnya.
Berbagai upaya yang dilakukan dirinya sebagai penegak perda di wilayah kabupaten Sumenep melalui Tim yang sudah dibentuk terus memberikan sosialisasi langsung kepada para pedagang eceran, agar nantinya dapat memahami dampak negatifnya terhadap penjualan rokok ilegal.
“Berbagai upaya pencegahan telah kami lakukan, seperti saat ini dengan melakukan sosialisasi yang langsung kami berikan kepada pedagang eceran,” tegasnya.