Suarademokrasi – Dalam sistem hukum di Indonesia, korupsi dan penggelapan adalah dua bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan aset, tetapi keduanya memiliki perbedaan mendasar baik dari segi definisi, unsur utama, maupun penerapan hukumnya. Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai perbedaan antara korupsi dan penggelapan menurut definisi hukum.
Korupsi diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang yang dilakukan oleh pejabat publik atau pegawai dan aparat penegak hukum, untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau pihak lain, dengan merugikan negara atau masyarakat. Korupsi tidak terbatas pada satu bentuk tindakan, melainkan mencakup suap, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, dan bahkan penggelapan uang negara.
Dasar Hukum di Indonesia, korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK).
Baca Juga: 3 Godaan Mempengaruhi Lemahnya Penegakan Hukum Yang Mengancam Kedaulatan Negara
Unsur Utama, Korupsi sering melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. Selain itu, unsur kerugian negara atau perekonomian negara menjadi ciri khas dalam tindak pidana korupsi.
Dalam penegakan hukum: Tindak pidana korupsi tidak memerlukan laporan dari masyarakat untuk diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Jika ditemukan bukti adanya kerugian negara, APH berwenang untuk memulai penyidikan tanpa adanya aduan resmi.
Sedangkan penggelapan adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang menguasai harta benda milik orang lain dengan tujuan menguasai secara melawan hukum. Pelaku penggelapan biasanya telah diberi kepercayaan untuk mengelola atau menjaga aset tersebut, tetapi kemudian menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.
Dasar Hukumnya: Penggelapan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372. Dalam konteks jabatan, penggelapan yang dilakukan oleh pejabat publik termasuk dalam tindak pidana korupsi (Pasal 8, 9, dan 10 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001).
Unsur utama penggelapan adalah penyalahgunaan kepercayaan atas harta benda yang dikuasai, tanpa adanya unsur penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan. Berbeda dengan korupsi, penggelapan tidak selalu melibatkan pejabat publik atau kerugian negara.
Korupsi melibatkan pejabat publik dan sering kali berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan serta merugikan keuangan negara. Korupsi mencakup berbagai tindakan yang luas, termasuk suap dan gratifikasi, dan dapat diproses tanpa aduan dari pihak yang dirugikan.
Sedangkan Penggelapan biasanya terkait dengan hubungan kepercayaan antara pelaku dan pemilik aset, dan tidak selalu melibatkan pejabat publik atau uang negara. Dalam banyak kasus, penggelapan baru diproses secara hukum setelah adanya laporan dari pihak yang dirugikan.
Jenis Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi terdiri dari 30 jenis yang dikelompokkan ke dalam 7 kelompok utama, yaitu:
1. Kerugian Keuangan Negara (Pasal 2 dan Pasal 3), tindak pidana ini menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, baik melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, maupun sarana.
2. Suap-Menyuap (Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13), tindak pidana ini merupakan pemberian atau penerimaan hadiah, uang, atau janji kepada atau oleh pejabat publik dengan maksud untuk mempengaruhi kebijakan atau tindakan pejabat tersebut.
3. Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10), penggelapan yang dilakukan oleh pejabat publik atau pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengambil atau memanfaatkan aset negara atau pihak lain.
4. Pemerasan (Pasal 12 huruf e), pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima imbalan.
5. Perbuatan Curang (Pasal 7 dan Pasal 12 huruf f), suatu tindakan kecurangan yang dilakukan oleh pejabat publik yang memanipulasi dokumen atau informasi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan (Pasal 12 huruf i), tindak pidana yang terjadi ketika pejabat publik yang bertanggung jawab atas pengadaan barang atau jasa memiliki kepentingan pribadi dalam proses pengadaan tersebut.
7. Gratifikasi (Pasal 12 B dan Pasal 12 C), penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari dianggap sebagai suap.
Dari perspektif hukum, korupsi dan penggelapan memiliki perbedaan mendasar dalam hal pelaku, bentuk perbuatan, dan dampaknya. Korupsi melibatkan pejabat publik dan sering kali terkait dengan kerugian negara, sehingga dianggap sebagai tindak pidana khusus yang diatur dalam undang-undang tersendiri.
Penggelapan, di sisi lain, lebih terkait dengan pelanggaran kepercayaan dalam hubungan bisnis atau pribadi, dan diatur dalam KUHP.
Penegakan hukum yang kuat terhadap tindak pidana korupsi sangat penting untuk menjaga stabilitas keuangan negara dan kedaulatan hukum. Sebaliknya, kelemahan dalam penegakan hukum terhadap korupsi dapat merusak kepercayaan masyarakat, mengganggu perekonomian, dan menghancurkan kedaulatan negara.
Seperti kasus dugaan korupsi anggaran BLT DD Saobi yang melibatkan perangkat desa setempat yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep, sudah 2 tahun berjalan masih belum juga ada kejelasan, hal seperti itu yang menimbulkan ketidak percayaan publik terhadap kinerja APH dalam penegakan hukum.














