SUMENEP, Suarademokrasi – Dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Kali ini, praktik menyimpang ditemukan sunat anggaran BSPS 2024 di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, yang menyeret nama Kepala Desa dan dua orang pendamping program, hal itu terungkap dari pihak pemilik toko bangunan.
5 Mei 2025, hasil investigasi tim media mengungkap bahwa material bangunan yang disalurkan kepada penerima bantuan tidak sesuai dengan nilai bantuan yang seharusnya diterima. Salah satu keluarga penerima bantuan menyebut bahwa nilai material yang diterima hanya sekitar Rp11.685.000, dan berdasarkan temuan catatan di kertas tertuang kisaran lRp13.975.000, jauh di bawah ketentuan yang seharusnya sebesar Rp17.500.000.
“Saya terpaksa harus menambah uang sendiri untuk beli material tambahan,” ujar narasumber yang identitasnya dirahasiakan.
Baca Juga: Dirjen PKP Serahkan Temuan Dugaan Korupsi BSPS Rp109,8 Miliar
Temuan media mengungkap berbagai kejanggalan, seperti rumah bantuan yang belum terpasang pintu, penerima bantuan harus menanggung tambahan biaya hingga Rp30 juta, serta adanya pengadaan kusen dan pintu dari pendamping. Dari total 14 unit rumah penerima BSPS di desa tersebut, dilakukan pengurangan (sunat) anggaran hingga mencapai total Rp50 juta.
Salah satu pengusaha toko bangunan lokal, Asmoni, yang berlokasi di Jalan Raya Dusun Lojikantang, turut mengonfirmasi keterlibatan pihak desa dan pendamping. Ia mengaku awalnya ditawari proyek oleh Kepala Desa, lalu diminta memberikan potongan 30% oleh pendamping.
“Awalnya saya tolak permintaan 30% itu. Tapi kemudian diminta oleh pendamping untuk tetap mengerjakannya. Saat dana cair 50%, Kades langsung menanyakan anggaran dan minta uang Rp20 juta katanya pinjam, tapi setelah mendengar sejumlah Kades akan dipanggil Kejaksaan, uang itu langsung dikembalikan. Sampai sekarang, uang Rp50 juta dari proyek itu masih saya pegang,” kata Asmoni kepada media.
Ia juga mengakui bahwa pengadaan bahan material bangunan yang harus dikirimkan kepada pihak penerima sudah ditentukan oleh pihak perangkat desa dengan memberikan RAB material tersebut, dan pengadaan kusen dilakukan oleh pihak pendamping.
Atas temuan tersebut, pihak media telah menghubungi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, Moch. Indra Subrata, melalui chat WhatsAppnya untuk segera melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan korupsi sistematis dalam proyek BSPS 2024 di desa Kalimo’ok tersebut. Harapannya, agar penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu.
Perlu diketahui, Kepala Desa Kalimo’ok, Maryono, sebelumnya juga pernah dilaporkan atas dugaan korupsi dana desa dalam proyek pengaspalan tahun anggaran 2020. Namun saat itu, ia hanya dikenai sanksi administratif berupa pengembalian dana, tanpa proses hukum lebih lanjut, sehingga tidak ada efek jerah terhadap pelaku dan akan terus melakukan hal perbuatan yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, Maryono tidak memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari media terkait dugaan penyimpangan anggaran BSPS tahun 2024, sedangkan pihak pendamping belum dilakukan konfirmasi karena tidak ada kontak yang bisa dihubungi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dan tidak memberikan ruang bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat kecil, apalagi dalam program bantuan langsung dari pemerintah pusat untuk masyarakat kecil.














