SAMPANG, Suarademokrasi – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan ( Diskoperindag ) Sampang Pastikan Proses penertiban Penyewaan Kios Margalela transparan dan tanpa Nepotisme terhadap beberapa kios tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, Jumat malam, 20 Februari 2025.
Penertiban ini dilakukan setelah beberapa kali pihak Diskoperindag Sampang memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya, tapi tidak merespons dengan mengabaikan himbauan tersebut.
Pemkab Sampang melalui Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Sampang, Chairijah SH, MH, menjelaskan bahwa langkah penertiban ini bukanlah bentuk hukuman, melainkan upaya untuk menegakkan ketertiban dan memastikan setiap pedagang di Sampang untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Sampang Periode 2025-2030 Resmi Dilantik Presiden
Sebelum dilakukan penertiban, pihak Diskoperindag telah memberikan surat himbauan atau somasi sebagai bentuk teguran kepada para pedagang, namun kewajiban yang harus dipenuhi tidak dilaksanakan dengan baik, oleh karena itu, penertiban dilakukan demi kepentingan bersama.
“Meskipun kami sudah memberikan peringatan dan kesempatan yang cukup, kami terpaksa mengambil langkah tegas ini karena kewajiban yang tidak dipenuhi, kami berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih memahami pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Qori’ panggilan akrabnya.
Terkait dengan dugaan isu nepotisme dalam proses penyewaan kios, Qori’ juga memberikan klarifikasi tegas, ia memastikan bahwa penyewaan kios yang dilakukan oleh Diskoperindag telah melalui prosedur yang transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, tidak ada unsur nepotisme dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh pihaknya.
“Setiap proses penyewaan kios di Sampang selalu dilakukan dengan mekanisme yang jelas dan transparan, kami selalu mengutamakan keadilan dan tidak pernah membedakan antara satu pedagang dengan pedagang lainnya, setiap orang berhak mendapatkan kesempatan yang sama selama memenuhi syarat yang telah ditentukan,” jelas Qori’.
Pihak Diskoperindag Sampang berkomitmen untuk menjalankan proses jujur dan adil dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kepada pedagang.
“Pemerintah Kabupaten Sampang sangat berkomitmen untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan adil, kami tidak akan mentolerir adanya praktik yang merugikan masyarakat atau melanggar prinsip keadilan,” tegas Qori’.
Lebih lanjut, Qori’ juga mengingatkan seluruh pedagang agar senantiasa mematuhi kewajiban administratif yang telah ditetapkan, seperti pembayaran retribusi dan perpanjangan izin usaha yang sesuai aturan.
Penertiban ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran di kalangan pedagang untuk menjalankan usaha secara legal dan bertanggung jawab.
“Kesadaran bersama akan pentingnya mematuhi aturan adalah langkah awal untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Mari kita jaga ketertiban dan kebaikan bersama demi kemajuan ekonomi Sampang,” tutup Qori’.
Sementara Kabid Pasar Diskoperindag Sampang, Subairi memberikan penjelasan terkait proses penertiban ini, bahwa pemberitahuan secara persuasif telah dilakukan dengan baik dan bahkan ditempel di dalam pasar, selain itu, surat pemberitahuan untuk memperpanjang izin usaha juga sudah disebarkan dengan deadline yang jatuh pada 15 Februari 2025, namun, tidak ada pedagang yang memperpanjang izin mereka, bahkan ada yang tidak menempati kios selama enam bulan.
“Bila ada anggapan bahwa penertiban ini dilakukan secara sepihak, Saya pastikan itu tidak benar. Pemerintah tidak semerta-merta melakukan tindakan tanpa memberikan kesempatan yang cukup, kami sudah melakukan komunikasi dan pemberitahuan secara persuasif, namun tetap tidak ada respons yang diharapkan,” ujarnya.














