Berita  

Dugaan Kasus Penyerobotan Tanah, Terlapor Taufik Kembali Dilaporkan

Dugaan Kasus Penyerobotan Tanah, Terlapor Taufik Kembali Dilaporkan
Foto: Lokasi Bangunan yang berdiri di tanah milik pelapor Taritatul Aini.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Kasus hukum yang menyeret nama Taufik, warga Dusun Cemanis, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, kembali mencuat. Setelah sebelumnya menjadi terdakwa perkara pengancaman dan penghinaan melalui elektronik terhadap Moh. Zaini, kini Taufik dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah milik Taritatul Aini, yang merupakan anak dari Moh. Zaini.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/373/VIII/2025/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDA JAWA TIMUR dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/373/VIII/2025/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang didaftarkan pada Senin, 11 Agustus 2025, pukul 13.00 WIB di Polres Sumenep.

Dalam surat tanda penerimaan laporan tersebut menerangkan bahwa, menurut keterangan pelapor, kejadian bermula pada April 2023 ketika Taritatul Aini mendapat informasi dari suaminya, Ibnu, bahwa Taufik membangun kamar mandi di sebelah timur rumahnya. Lokasi tersebut yang diduga berdiri di atas tanah milik pelapor yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 941.

Baca Juga: Status Tahanan Kota Terdakwa Taufik Dipertanyakan

Setelah melakukan pengecekan, pelapor memastikan bangunan tersebut memang berada di lahannya. Peringatan dari ayah pelapor, Moh. Zaini, kepada Taufik agar menghentikan pembangunan, tapi diabaikan. Malah Taufik membuat video yang di-posting di status WhatsAppnya berisi ujaran kebencian dengan menghina dan mengajak carok kepada Moh. Zaini.

Selain itu, didalam video tersebut Taufik memperlihatkan 3 buah Sajam berupa celurit, Pisau dan Pistol yang diduga milik terlapor untuk mengajak carok kepada Moh. Zaini. Hingga kini bangunan tersebut masih berdiri, mengakibatkan pelapor tidak dapat memanfaatkan tanahnya (pemberian dari Orangtuanya).

Taufik sebelumnya telah disidang di PN Sumenep dalam perkara pengancaman dan penghinaan terhadap Moh. Zaini. Putusan Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan pidana 6 bulan penjara dan masih dipotong masa tahanan kota, meskipun Jaksa Penuntut Umum menuntut 1 tahun penjara. Perkara tersebut saat ini dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga :  Pemasangan Kabel Semrawut Sangat Mengganggu Pengendara

Kepemilikan tiga senjata tajam yang dipamerkan dalam video menantang carok diunggah Taufik di status WhatsApp—berupa celurit, pisau, dan senjata yang berbentuk pistol—tidak dimasukkan ke dalam dakwaan dan status Taufik sebagai tahanan kota juga dipertanyakan, karena seusai sidang Taufik tidak terlihat berada di rumahnya.

Pihak keluarga korban menduga Taufik bersama istrinya menjaga toko di Jogja. Kondisi ini menimbulkan keraguan bagi pihak keluarga korban terhadap penegakan hukum pada status tahanan kota terhadap Taufik pada perkara sebelumnya. Kepemilikan 3 sajam tersebut yang diduga tidak memiliki ijin, seharusnya aparat penegak hukum juga dapat memperluas dakwaan dengan pasal dari UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Pengadilan Tinggi Jawa Timur diharapkan memperhatikan rekam jejak hukum terdakwa dalam proses banding perkara sebelumnya, agar putusan tidak mengabaikan potensi ancaman hukum yang lebih besar terhadap keamanan masyarakat.