Status Tahanan Kota Terdakwa Taufik Dipertanyakan

Status Tahanan Kota Terdakwa Taufik Dipertanyakan
Foto: Sidang Tuntutan Terhadap Terdakwa Taufik Perkara Pengancaman dan Penghinaan melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Status hukum Taufik bin Tinja sebagai tahanan kota dalam perkara dugaan pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik menuai sorotan tajam dari pihak keluarga korban. Kecurigaan muncul ketika terdakwa diduga tidak berada di tempat tinggalnya di Kabupaten Sumenep, diduga menjaga toko bersama istrinya di Yogyakarta, yang berada di luar yurisdiksi izin tahanan kota.

Kuasa hukum korban, Moh. Zaini, menyampaikan kepada media bahwa terdakwa tidak terlihat di rumahnya pasca-sidang, bahkan saat dikunjungi oleh pihak keluarga, Kuasa hukum dan media dalam agenda dokumentasi tanah yang menjadi objek sengketa, Taufik dan Istrinya tidak ada di rumah.

“Seharusnya seorang tahanan kota tidak diperkenankan keluar dari wilayah penahanan. Apalagi sampai keluar kota. Hal ini perlu disampaikan ke jaksa penuntut umum untuk menjadi pertimbangan dalam proses peradilan,” tegasnya, Senin (4/8/2025).

Baca Juga: Terdakwa Hanya Jadi Tahanan Kota, Padahal Ancaman Sangat Serius

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh salah satu saudara korban yang menuturkan bahwa keberadaan terdakwa di rumah hanya terpantau saat menjelang jadwal sidang di PN Sumenep. “Setelah sidang, dia tidak di rumah. Baru menjelang sidang berikutnya, baru terlihat pulang,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai persidangan. Namun, pihak JPU menyampaikan bahwa status penahanan terdakwa telah menjadi domain hakim. “Dipastikan dulu apakah benar terdakwa berada di luar kota atau tidak. Karena soal tahanan, itu sudah menjadi keputusan hakim,” ujar jaksa singkat kepada media.

Perlu diketahui bahwa, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumenep, terdakwa Taufik bin Tinja didakwa atas dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam:

  • Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau
  • Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan.
Baca Juga :  Pemkab Sumenep Menggelar Festival Kesenian Lokal Klenengan Dolanan

Dalam berkas dakwaan, dijelaskan bahwa pada tanggal 25 Desember 2023, Taufik membuat enam rekaman video berisi ujaran bernuansa penghinaan dan ancaman fisik dalam Bahasa Madura, yang kemudian diunggah ke status WhatsApp. Video tersebut menampilkan terdakwa mengeluarkan ancaman secara verbal kepada korban Moh. Zaini, termasuk menyinggung soal pertikaian fisik (carok) dan memamerkan tiga jenis senjata tajam milik terdakwa: sebilah celurit, pisau, dan sebuah pistol.

Korban yang merasa terancam langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Setempat dan dilimpahkan ke Polres Sumenep. Tindak lanjut hukum dari laporan tersebut kini telah memasuki tahap putusan di persidangan, Rabu 6 Agustus 2025 dengan nomor perkara: 83/Pid.Sus/2025/PN Smp.

Berdasarkan konstruksi perbuatan terdakwa sebagaimana dituangkan dalam surat dakwaan, beberapa pasal berikut yang perlu menjadi perhatian hakim untuk memperluas basis pertimbangan hukum:

1. Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45B UU No. 1 Tahun 2024

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

  • Ancaman pidana: penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
  • Fakta hukum bahwa terdakwa mengunggah video berisi ancaman menggunakan senjata tajam dan pistol dapat dikualifikasikan sebagai ancaman kekerasan secara elektronik.

2. Pasal 335 Ayat (1) KUHP (lama) / Pasal 436 KUHP (baru)

“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan…”

  • Dalam konteks ini, unsur pemaksaan dan intimidasi terhadap korban terpenuhi melalui ujaran verbal bernuansa ancaman dan simbol kekerasan visual (senjata).

3. Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951

“Barang siapa yang tanpa hak menguasai, menyimpan atau membawa senjata tajam, senjata penikam atau senjata penusuk…”

  • Fakta bahwa terdakwa memamerkan celurit, pisau, dan pistol dalam video menunjukkan adanya kepemilikan atau penguasaan senjata tajam secara tidak sah.
  • Jika terbukti, pasal ini bisa menjadi tambahan dakwaan yang memperkuat unsur pengancaman dan memperberat tuntutan pidana.
Baca Juga :  Partai Adil Makmur Deklarasi De Facto' Gaungkan Perubahan

4. Potensi Pelanggaran Tahanan Kota (Kontrol Yustisial)

Jika terbukti terdakwa keluar dari wilayah yang menjadi batas tahanan kota tanpa izin pengadilan, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan Pasal 21 KUHAP, khususnya terkait syarat penahanan kota yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2). Tindakan demikian bisa menjadi alasan bagi hakim atau jaksa untuk mengubah status penahanan menjadi tahanan rutan.

Kasus ini menjadi cerminan penting bagaimana sistem peradilan pidana harus memperhatikan perlindungan terhadap korban, transparansi status penahanan, dan konsistensi penerapan pasal. Bila benar terdakwa melanggar aturan tahanan kota, maka sudah sepatutnya pengadilan meninjau kembali status hukum tersebut demi menjaga integritas proses hukum dan menjamin rasa keadilan bagi korban.

Sedangkan Jaksa Penuntun Umum hanya mengajukan tuntutan 1 tahun kurangan penjara dan denda uang Rp 5.000,- untuk terdakwa Taufik kepada Majelis Hakim, dan 3 barang bukti Sajam tersebut tidak pernah dihadirkan dan dibahas dalam persidangan.