Berita  

Dugaan Penganiayaan Akibat Cemburu Buta di Sumenep

Dugaan Penganiayaan Akibat Cemburu Buta di Sumenep
Foto: Ilustrasi penganiayaan akibat cemburu buta yang dilakukan pacarnya.
banner 120x600

SUMENEP Suarademokrasi – Kasus dugaan penganiayaan akibat cemburu buta menjadi sorotan di Sumenep setelah Tita Dwi Radika Putri, seorang warga Jl. Barito Gg. III, Desa Pandian, melaporkan pacarnya, Moh. Imam Wahyudi, ke pihak kepolisian. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/185/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR dan ditandatangani pada tanggal 31 Juli 2024.

Menurut keterangan korban, kejadian berawal pada malam tanggal 30 Juli 2024, saat Moh. Imam Wahyudi mengajak Tita keluar untuk makan. Namun, sesampainya di rumah Tita, Imam membawa Tita keluar bukan untuk diajak makan, tapi ke kamar kosnya pelaku di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Di dalam kamar kos, Imam menutup dan mengunci pintu, kemudian menunjukkan foto Tita dengan pria lain yang dikirimkan melalui WhatsApp.

Setelah menunjukkan foto tersebut, Imam diduga melakukan penganiayaan terhadap Tita dengan menendang wajahnya, memukul bagian bawah kelopak matanya, dan mengancam dengan pisau (Sajam) yang ditodongkan kepada korban. Penganiayaan ini mengakibatkan kacamata Tita pecah dan menyebabkan lebam pada wajahnya.

Baca Juga: Polres Sumenep Amankan Pelaku Penganiayaan di Desa Ambunten Timur

Tita yang merasa terancam kemudian menghubungi adiknya, Ais, untuk meminta pertolongan. Sekitar pukul 09.20 WIB, ibu Tita beserta beberapa anggota keluarganya datang ke kamar kos Imam dan membawanya ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Sumenep, dan Imam Wahyudi diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Penganiayaan akibat cemburu buta ini tidak hanya menyoroti pentingnya pengendalian emosi, tetapi juga menunjukkan perlunya sikap saling menghargai dan menghormati dalam hubungan. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Anggaran Bumdes Kalimook Diduga Menjadi Bancaan

Sampai pemberitaan di media ini tayang, belum ada tanggapan dari pelaku dugaan penganiayaan dengan mengancam memegang sajam tersebut. Sedangkan pihak media sudah berupaya menghubungi melalui telepon selulernya selama dua kali dan chat WhatsAppnya juga tidak ada respon.