SUMENEP, Suarademokrasi – Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah Kecamatan Kalianget kembali mencuat. Kinerja dan peran Camat Kalianget dinilai patut dipertanyakan, lantaran sejumlah persoalan pengelolaan dana BUMDes di beberapa desa dibiarkan tidak jelas. Sementara kebutuhan vital masyarakat, seperti perbaikan jalan berlubang dan penanganan sampah, justru terabaikan.
Kasus Bumdes di Desa Kalianget Barat, Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Sosial (LBH-CKS) telah melayangkan surat teguran resmi kepada Ketua Pengurus BUMDes. Teguran tertanggal 3 Juni 2025 itu menyoroti dugaan pelanggaran tata kelola organisasi yang diduga tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta mengabaikan prinsip musyawarah yang menjadi dasar hukum organisasi desa.
Dalam surat tersebut, LBH-CKS menegaskan tiga poin kritis. Pertama, pengurus BUMDes tidak pernah mengadakan rapat koordinasi dengan pengawas sebelum pencairan dana. Kedua, penerima manfaat dana BUMDes yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat miskin justru diduga dimonopoli oleh perangkat desa. Ketiga, terdapat indikasi dana tidak tersalurkan sesuai peruntukan, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Baca Juga: Gagalnya Camat Kalianget Dan Janji Hanya Retorika
Agus Hermanto, Biro Hukum sekaligus pengawas sosial LBH-CKS, dalam suratnya menekankan bahwa musyawarah merupakan instrumen hukum tertinggi dalam organisasi desa. “Setiap keputusan pengelolaan BUMDes wajib melibatkan seluruh unsur pengurus dan pengawas sebagaimana diatur dalam AD/ART,” terangnya.
Menurutnya, ketiadaan transparansi berimplikasi pada potensi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekitar tanggal 17 Juni 2025, LBH-CKS telah menindaklanjuti dugaan tersebut dengan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Sumenep. Namun, hingga berita ini tayang, penyidik Tipikor Polres Sumenep, Heri, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi redaksi terkait perkembangan laporan dumas, yang dilakukan pada Senin 15 September 2025 melalui chat WhatsAppnya.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Sumenep hanya menjawab singkat konfirmasi media, “Saya cek ke penyidik,” jawab Widiarti.
Penjabat Kepala Desa Kalianget Barat, Suhrawi, mengonfirmasi bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan BUMDes sebelumnya memang sedang dalam penanganan Unit Tipikor Polres Sumenep. Ia menambahkan, program ketahanan pangan yang dikelola BUMDes saat ini meliputi budidaya melon di greenhouse, budidaya lele, serta tanaman hortikultura. Namun, kegiatan yang dibiayai dari uang pajak rakyat tersebut hanya dirasakan oleh kelompok terbatas, sehingga menimbulkan kritik dari masyarakat.
Selain di Kalianget Barat, dugaan persoalan serupa juga ditemukan pada BUMDes Desa Kalimo’ok dan Kalianget Timur. Anggaran Bumdes Kalimo’ok yang bersumber dari keringat rakyat, justru sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi PJ Agus saat menjabat dan sampai saat ini anggarannya tidak jelas. Kondisi ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap peran Camat Kalianget yang diam dan sebatas formalitas tanpa langkah konkret, baik dalam pengawasan tata kelola BUMDes maupun pelayanan publik di tingkat desa.
Maka dari itu, berharap aparat penegak hukum yang digaji dari uang pajak rakyat harus bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini, bukan malah diam dikonfirmasi media. Penegakan hukum yang konsisten dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan dana desa, sekaligus menjaga marwah penyelenggaraan pemerintahan desa agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat.














