SUMENEP – Suarademokrasi.id | Tidak ada orang yang kebal hukum, proses hukum dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka MSAT terhadap beberapa Santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah sudah siap disidangkan, kini Polda Jatim menyerahkan tahap 2 (dua) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jum’at 08 Juli 2022.
Anak Kiai Jombang MSAT adalah Mochamad Subchi Azal Tsani tersangka dari perbuatan pencabulan terhadap beberapa Santriwati anak didiknya di pondok pesantren milik ayahnya telah dilaporkan korban ke Polres Jombang dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG, pada Oktober 2019 yang lalu, kini sudah siap disidangkan.
Setelah melalui proses panjang dan penjemputan DPO MSAT yang penuh dramatis. Hari ini Polda Jawa Timur telah menyerahkan berkas-berkas dan tanda bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), penyerahan tahap 2 kasus pencabulan MSAT ini dilakukan di Rutan Klas I Surabaya.
Baca juga:
- Setelah 15 Jam Mengepung, Polisi Berhasil Membawa Tersangka Asusila Dari Pesantren
- Luar Biasa, Ditpolairud Polda Jatim Amankan BBM Subsidi 4,5 Ton

Atas kasus MSAT, dalam rilis pers Polda Jatim melalui Humas Polres Sumenep menjelaskan bahwa, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan secara administrasi pihaknya telah menyerahkan tahap 2 dan tanda bukti yang diterima JPU dan disaksikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang. Artinya kasus MSAT siap untuk disidangkan.
“Berdasarkan Pasal 8 ayat 3, tahap kita sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti. Sekaligus tahapan berikutnya pra peradilan dilaksanakan JPU,” Jelas Kombes Pol Totok Suharyanto.
Lanjut Dirkrimum Polda Jatim menjelaskan, dalam giat penjemputan paksa MSAT di pondok pesantren Shiddiqiyyah, pihaknya kemarin telah mengamankan 351 orang simpatisan dalam proses penangkapan 7 Juli 2022, gabungan tim penyidik dari Ditkrimum Polda Jatim dan penyidik yang dibentuk Kapolres Jombang.
Dalam penangkapan simpatisan terhadap tersangka MSAT, petugas telah menetapkan 5 tersangka. 1 diantaranya tersangka yang menghalangi saat penangkapan pada hari Minggu dan 4 tersangka pada hari Kamis kemarin di pondok pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
“Rencana siang hari ini kita lakukan penahanan 5 tersangka dengan pasal 19 UU 12 2022, tindak pidana asusila berkaitan dengan perbuatan mencegah proses penyidikan dalam konteks ini tahap 2 ancaman hukuman 5 tahun,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejati Jatim, Sofian Selle menuturkan, MSAT disangkakan dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau Pasal 294 ayat 2 P2KP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
“Tentunya dengan adanya penyerahan ini kami tindak lanjuti dengan persidangan,” tuturnya Sofian Kasi Pidum Kejati Jatim.
Selain itu, Kajari Jombang Tengku Firdaus menuturkan, Persidangan terhadap MSAT ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal tersebut karena alasan keamanan dan kondusifitas peradilan yang akan dilalui MSAT.
“Tempat kejadian memang di Jombang tapi berdasarkan kondusifitas kami Forkopimda Jombang, Kapolres, Kejari mengusulkan untuk memindahkan tempat persidangan dengan berbagai macam alasan,” pungkas Tengku.
Imbas kasus pencabulan yang dilakukan oleh MSAT (anak dari pimpinan pondok pesantren) terhadap santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah berdampak buruk pada izin operasional pondok tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin operasionalnya. Nomor statistik dan tanda daftar Ponpes Shiddiqiyyah telah dibekukan. (Dilansir dari media Liputan6.com).
Lanjut, “Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono di Jakarta, Kamis 07 Juli 2022.
Waryono menambahkan bahwa pencabulan yang dilakukan MSAT terhadap beberapa Santriwati, sudah jelas melanggar hukum di negara Indonesia dan termasuk perilaku tidak manusiawi (berdosa) yang sudah jelas dilarang dalam ajaran agama.
Dirinya mendukung penuh Kepolisian dalam menegakkan hukum yang ada di Indonesia.
“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” tuturnya dalam keterangan tertulis.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MSAT anak dari pemilik pondok pesantren tersebut telah mencerminkan sifat kepribadian yang tidak baik sebagai orang yang mengerti agama, sehingga berdampak jelek kepada pihak korban serta wibawa nama baik keluarga dan pondok pesantren, yang seharusnya anak Kiai tersebut bisa menjadi panutan bagi semua para Santri dan Santriwati yang sedang menuntut ilmu tentang keagamaan.