SUMENEP, Suarademokrasi – Kasus gugatan wartawan terhadap Polres Sumenep kini memasuki babak baru setelah upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep mengalami kegagalan. Gugatan ini diajukan oleh Erfandi, pimpinan media online Suara Demokrasi, yang tergabung dalam Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) dengan sertifikasi UKW Wartawan Madya.
Kasus ini bermula dari dugaan tindakan menghalangi tugas jurnalistik yang dialami oleh dua wartawan anggota PJI saat mau meliput pekerjaan proyek pembangunan gedung ruang kelas baru di MAN Sumenep, yang dibiayai oleh APBN 2024. Dalam gugatannya, Erfandi menuntut keadilan atas keputusan penyidik Polres Sumenep yang menghentikan laporan tersebut.
Setelah mediasi yang difasilitasi oleh PN Sumenep gagal sehingga sidang perkara dilanjut. Gugatan yang teregister dengan perkara No. 5/Pdt.G/2025/PN Smp telah melalui tahap mediasi yang dipimpin oleh Dr. Jetha Tri Dharmawan, S.H., M.H. Namun, mediasi berakhir tanpa kesepakatan, sehingga perkara ini berlanjut ke tahap sidang pokok perkara.
Baca Juga: Agenda ke-3 Gugatan Media Terhadap Polres Sumenep Penggugat Memberikan Resume
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis, 6 Maret 2025, dihadiri oleh Erfandi selaku penggugat, tiga perwakilan dari Polres Sumenep sebagai tergugat, serta satu orang perwakilan dari CV Asia Line, yang turut tergugat dalam kasus ini. CV Asia Line menjadi pihak yang diduga bertanggung jawab atas tindakan menghalangi liputan 2 wartawan di lokasi proyek.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjelaskan bahwa proses selanjutnya akan menggunakan sistem e-Court, dengan agenda jawaban dari pihak tergugat yang dijadwalkan pada Kamis, 13 Maret 2025, di PN Sumenep.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Hingga kini, publik menantikan bagaimana proses hukum ini akan berjalan dan apakah gugatan Erfandi dapat memberikan dampak signifikan terhadap penegakan hak-hak wartawan dalam menjalankan tugasnya.














