SUMENEP Suarademokrasi – Kejaksaan Negeri Sumenep kembali menjadi sorotan publik dengan sidang kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru pengajar. Terdakwa, yang berinisial ‘S’ yang berprofesi sebagai tenaga pendidik, didakwa dengan dugaan melakukan tindakan pencabulan terhadap beberapa anak di bawah umur (murid sendiri).
Kasus ini tertuang dalam Surat Dakwaan Nomor: REG. PERKARA PDM-1442/SMP/08/2024 yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep. Terdakwa ‘S’, yang lahir di Sumenep pada 4 Mei 1971, telah ditahan oleh pihak berwajib sejak 5 Juni 2024 dan mengalami beberapa kali perpanjangan masa penahanan.
Berdasarkan dakwaan, ‘S’ diduga telah melakukan serangkaian tindakan pelecehan terhadap beberapa anak, yang berinisial F, YKN, dan LAa, yang terjadi pada periode 2022 hingga 2023 di berbagai lokasi, termasuk di lingkungan SDN Kebonagung II.
Menurut dakwaan, terdakwa diduga memanfaatkan posisinya sebagai pendidik untuk mendekati para korban dan melakukan tindakan yang tidak senonoh. Tindakan tersebut dilaporkan terjadi tidak hanya di lingkungan sekolah, tetapi juga di rumah terdakwa. Tindakan tersebut dilakukan dengan cara meraba dan meremas bagian tubuh korban, bahkan mengancam para korban agar tidak melaporkan perbuatannya.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD dr. H.M. Anwar Sumenep terhadap ketiga korban, tidak ditemukan kelainan fisik. Namun, laporan kesaksian para korban tetap menjadi dasar kuat bagi kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum ini.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 82 ayat (2) dan (4) Jo. Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan pidana berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sumenep, pada hari Rabu 4 September 2024 ini masih berlanjut, dan masyarakat Sumenep menantikan keadilan untuk para korban. Kasus ini menambah daftar panjang kasus kejahatan terhadap anak di Indonesia yang masih menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.
Dalam sidang tersebut yang digelar di PN Sumenep, korban saat melihat wajah pelaku menjerit dengan tangisan histeris karena trauma berat dampak perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku itu. Maka dari itu, masyarakat berharap penuh kepada Kejaksaan dan PN Sumenep agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya untuk memberikan efek jerah terhadap pelaku.














