SUMENEP – Suarademokrasi.id | Karena menggunakan dan memiliki barang yang dilarang negara yaitu narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 2.79 gram. Dari ke-3 orang pengguna dan pengedar barang haram tersebut akhirnya keok di Polsek Bluto.
Ke-3 orang tersangka tersebut berinisial;
- (M) laki-laki 30 tahun , alamat Dusun. Libiliyan Rt.15 Rw.08 Desa Aengdake Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep,
- (H) laki-laki 30 tahun, alamat Dusun Tajjan Rt.11 Rw.05 Desa Bluto Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep,
- (A) laki-laki 50 tahun, alamat Dusun Ponggul Desa Aengdake Kecelakaan Bluto Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Humas Polres Sumenep, Senin 9 Januari 2023 menerangkan bahwa, pada hari Jumat 6 Januari 2023 sekira pukul 10.40 Wib, pelapor mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penggunaan dan peredaran Narkotika di Desa Aengdake Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Polres Sumenep Melakukan Giat Pengamanan Keberangkatan Penumpang
Dari informasi tersebut, selanjutnya pelapor bersama anggota Unit Reskrim dan Anggota Unit Intel Polsek Bluto lainnya berangkat ke Daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya anggota di Dusun Libilian Rt.14 Rw. Desa Aengdake Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, pelapor menerima informasi bahwa pelaku sedang menggunakan sabu di sebuah rumah milik (M), maka pelapor bersama anggota lainnya langsung melakukan penggerebekan ke rumah tersebut.
Setelah dilakukan penggerebekan di dalam rumah tersebut, terdapat (M) dan (H) sedang dudukan di ruang tamu, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti berupa 10 (sepuluh) poket/kantong plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 2,5 gram,
1 (satu) Buah Kotak Hand Phone Merk VIVO warna putih, 1 (satu) buah Alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol pelastik merk air zamzam yang di tutupnya disambung dengan sedotan putih dan disambung dengan Pipet kaca, 1 (satu) Buah Korek Api Gas warna merah, 1 (satu) Buah Sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 6 (enam) kantong plastik kecil dan 1 (satu) Buah Hand Phone merk OPPO warna hitam.
Dan saat ditanyakan Alat Hisap sabu (Bong) tersebut yang digunakan oleh (M) dan (H) saat menggunakan atau menghisap sabu, serta korek dan sendok sabu sebagai alat untuk pesta sabu, serta 10 (sepuluh) kantong plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 2,5 gram diakui milik (M). Akhirnya petugas langsung melakukan penangkapan dua orang tersangka yang berinisial (M) dan (H).
Dari hasil pengembangan petugas berdasarkan hasil keterangan dari tersangka (M) dan (H), bahwa Sabu tersebut didapat hasil membeli kepada (A), selanjutnya petugas melakukan penggerebekan ke rumah (A) dan ldi temukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik warna hitam, 1 (satu) poket/kantong plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,29 gram,
Dan 1 (satu) Buah Sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 2 (dua) Buah Cotton Buds, 1 (satu) Bungkus Cotton Buds, 2 (dua) Bungkus Kantong plastic yang didalamnya berisi Plastik kecil, 1 (satu) buah kotak plastic yang didalamnya berisi Plastik kecil, 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung coklat muda.
Setelah petugas menunjukkan barang bukti tersebut kepada tersangka (A) dirinya mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Yang akhirnya barang bukti berikut tersangka dibawa ke Kantor Polsek Bluto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, yang dinilai telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima dan penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, ke-3 orang tersangka tersebut terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.