Hakim Kabulkan Eksepsi BMT NU Bondowoso

Hakim Kabulkan Eksepsi BMT NU Bondowoso
Foto: Tim BMT NU Jawa Timur bersa Pendamping Hukum, ACH Supyadi. SH., MH.
banner 120x600

BONDOWOSO, Suarademokrasi – Berdasarkan keterangan yang dihimpun media menerangkan bahwa dalam sengketa perdata antara Rahman Yudi Efendi, warga Kelurahan Blindungan, Kecamatan Bondowoso, melawan BMT NU Jawa Timur berakhir dengan putusan sela yang menguntungkan pihak tergugat. Gugatan Rahman yang terdaftar dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2025/PN Bdw itu sebelumnya diajukan pada Rabu, 21 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Bondowoso.

Lanjut, dalam gugatannya, Rahman selaku penggugat menyoal penjualan mobil Toyota Avanza 1.3 Veloz M miliknya oleh BMT NU Jawa Timur Cabang Tenggarang. Kendaraan tersebut sebelumnya dijadikan jaminan pinjaman, namun menurut penggugat dijual tanpa disertai sertifikat fidusia. Rahman menuntut ganti rugi sebesar Rp250 juta untuk harga mobil, serta Rp2,25 miliar untuk kerugian yang diklaim dialaminya.

Pihak BMT NU Jawa Timur Pusat dan Cabang Tenggarang, melalui kuasa hukum Ach. Supyadi, S.H., M.H., mengajukan eksepsi kewenangan absolut. Dalam sidang putusan sela yang digelar Rabu, 13 Agustus 2025, majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi tersebut.

Baca Juga: GMPM Kepung Bea Cukai: Tuntut Penegakan Hukum Terhadap Rokok Ilegal di Madura

Menurut Supyadi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ini, sehingga gugatan Rahman tidak dapat dilanjutkan.

“Alhamdulillah, eksepsi yang kami ajukan telah dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Supyadi.
“Dengan putusan ini, gugatan penggugat otomatis tidak diteruskan,” tambahnya.

Putusan sela ini menegaskan prinsip kompetensi absolut dalam hukum acara perdata, di mana kewenangan mengadili ditentukan oleh sifat perkara dan yurisdiksi yang berlaku.

Baca Juga :  Heboh! Warga Masalembu Temukan 35 Kg Diduga Sabu di Tengah Laut