SUMENEP Suarademokrasi, – Hermanto, terdakwa kasus penyalahgunaan pendistribusian BBM solar bersubsidi dengan nomor perkara 26/Pid.B/LH/2024/PN Smp, akhirnya dieksekusi untuk dijebloskan ke Lapas Sumenep pada Senin, 7 Oktober 2024. Penahanan ini baru dilakukan setelah dua bulan sejak putusan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Rizal Hertady, SH.
Putusan banding yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada tanggal 31 Juli 2024. Meskipun putusan banding dengan nomor 745/PID.SUS-LH/2024/PT SBY tersebut dinilai kurang maksimal dalam memberikan hukuman berat kepada terdakwa, proses penundaan selama dua bulan untuk melakukan eksekusi terhadap Hermanto menimbulkan pertanyaan dalam proses penegakan hukum ini.
Hermanto ditetapkan bersalah dalam perkara penyalahgunaan BBM solar bersubsidi, dengan putusan di tingkat banding hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dari vonis Majelis Hakim pada 20 Mei 2024. Dalam putusan tersebut, Hermanto hanya dijatuhi hukuman 7 (tujuh) bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider satu bulan penjara. Dari tuntutan JPU 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 jt.
Baca Juga: APH Tak Peduli: Dalam Situasi Kelangkaan BBM, SPBU Dibiarkan Menjual Solar Subsidi Pada Jerigen
Meskipun tuntutan JPU itu masih dinilai terlalu ringan, mengingat ancaman hukuman yang lebih berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar, tentang penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi.
Putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya yang dikeluarkan pada 31 Juli 2024, baru diserahkan kepada pihak terdakwa dan JPU pada 8 Agustus 2024. Meskipun demikian, eksekusi terhadap Hermanto baru dilakukan pada Senin, 7 Oktober 2024. Penundaan selama dua bulan ini menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalisme dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Sumenep.
Selain penundaan eksekusi, berbagai kejanggalan dalam penanganan kasus ini turut menjadi sorotan. Mulai dari tidak diprosesnya pihak kapal sebagai pembeli BBM yang tidak memiliki surat rekomendasi pembelian, seharusnya terlibat dalam kasus transaksi ilegal BBM, dan pihak SPBU Kalianget yang menerima fee dari penjual solar bersubsidi pada jerigen. Tidak ditegakkan nya proses hukum dengan adil, membuat pihak SPBU terus melakukan penjualan BBM solar bersubsidi meskipun sudah 3 kali dilaporkan.
Selain itu, pihak JPU tidak melakukan upaya Kasasi atas perkara kasus tersebut, meskipun JPU memiliki kewenangan untuk melakukan kasasi ketingkat atas di MA. Sedangkan Aturan mengenai hak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Secara spesifik, hak JPU untuk mengajukan kasasi dijelaskan dalam Pasal 244 dan Pasal 248 KUHAP.
1. Pasal 244 KUHAP:
– Menyatakan bahwa “terhadap putusan pengadilan tingkat banding, baik terdakwa maupun Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali dalam hal perkara yang oleh undang-undang tidak dapat diajukan kasasi.”
Artinya, JPU memiliki hak untuk mengajukan kasasi apabila merasa bahwa putusan pengadilan tingkat banding atau pengadilan negeri belum memberikan keadilan atau tidak menerapkan hukum secara tepat.
2. Pasal 248 KUHAP:
– Pasal ini menjelaskan bahwa “permohonan kasasi dapat diajukan oleh terdakwa atau Penuntut Umum dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan diberitahukan kepada terdakwa atau Penuntut Umum.”
JPU sebagai pihak dari pelapor seharusnya dapat mengajukan kasasi jika menilai ada kesalahan penerapan hukum atau kekeliruan dalam pengambilan keputusan oleh pengadilan tingkat pertama atau banding, terutama jika putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Meskipun hal itu sering disoroti media dan dilaporkan secara hukum, Penjualan BBM solar bersubsidi yang dilakukan oleh pihak SPBU masih terus berlangsung di Kabupaten Sumenep. Pihak SPBU yang menjual BBM bersubsidi pada jerigen dalam jumlah besar tidak dilakukan pengawasan ketat oleh pihak yang berwenang, meskipun hal itu menimbulkan kelangkaan BBM untuk para pengendara di Sumenep.
Maka dari itu, publik berharap kepada aparat penegak hukum dapat lebih tegas dan profesional dalam menangani kasus-kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat, agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya dugaan permainan oknum di balik kasus tersebut. Kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparat penegak hukum kini semakin menurun, dan diperlukan langkah konkret untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan














