SUMENEP, Suarademokrasi, 6 Maret 2025 – Kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Suahmadi warga Desa Lobuk, kecamatan Bluto, kepada Polres Sumenep terus bergulir. Terbaru, dalam perkembangan kasus ini, Ismawati, warga Desa Lobuk, kecamatan Bluto yang sebelumnya menjadi terlapor, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polres Sumenep.
Kasus bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh Suahmadi pada tanggal 25 Oktober 2024, dengan nomor LP-B/263/X/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur. Ismawati, yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, kini resmi berstatus sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Ismawati dilakukan setelah penyidik Polres Sumenep melakukan gelar perkara pada Kamis, 6 Maret 2025. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menganggap telah terdapat dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap Ismawati.
Baca Juga: Karena Dijelek-jelekkan Mantan Istri di TikTok, Budiyanto Tempuh Jalur Hukum
Ismawati diduga sengaja menyerang kehormatan atau nama baik Suahmadi dengan menyebarkan informasi yang merugikan melalui akun Facebook yang diketahui bernama “Isdava AR”. Dugaan pencemaran nama baik ini terjadi melalui sistem elektronik dan dianggap melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagai bagian dari proses hukum, Polres Sumenep sebelumnya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-3 kepada pelapor pada tanggal 2 Januari 2025, dengan nomor B/03/SP2HP-3/I/2025/Satreskrim. Selain itu, kasus ini juga sudah dilanjutkan dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Sumenep pada tanggal yang sama, 2 Januari 2025.
Suahmadi, yang ditemui media ini, menyampaikan rasa syukurnya atas kemajuan kasus ini. Ia berharap agar proses hukum terhadap Ismawati segera berlanjut dengan penahanan. “Harapan saya, karena sudah jadi tersangka, semoga cepat ditahan,” ujarnya dengan penuh harap. Ia juga menambahkan, “Saya sudah tanya ke pengacara saya, kalau tersangka ini nantinya terancam hukuman penjara.”
Kasus ini menjadi perhatian publik terkait dengan penyalahgunaan media sosial untuk menyerang kehormatan seseorang, serta penegakan hukum dalam dunia maya yang semakin penting di era digital saat ini. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak merugikan pihak lain.
Hingga pemberitaan ini tayang belum ada tanggapan dari pihak terkait.














