SUMENEP, Suarademokrasi – Seorang pria warga Kecamatan Talango asal Kecamatan Dasuk, Sumenep, Jawa Timur, melaporkan mantan istrinya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok. Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Sumenep dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/113/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Februari 2025.
Pelapor, Ferdy Ansya Asi Budiyanto (37), yang beralamat sesuai KTP di Dusun Kalerker, Desa Batu Belah Barat, Kecamatan Dasuk, melaporkan mantan istrinya, Ria Kamelia Dewi, warga Dusun Galis, Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan ini dilakukan berawal dari unggahan video di akun TikTok @camelia.dewi6 yang diduga milik terlapor. Dalam unggahan berdurasi 4 menit 49 detik tersebut, terdapat foto pelapor beserta bukti transfer uang. Video tersebut membahas masalah keuangan selama keduanya masih berstatus suami istri, yang menurut pelapor tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Baca Juga: Merasa Diusik Advokat Sumenep Mengambil Langkah Tegas
Menurut pelapor, dirinya selalu memberikan nafkah selama masih berumah tangga dan tidak pernah menyebut mantan istrinya (terlapor) sebagai sosok yang materialistis. Ia mengaku unggahan tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan membuatnya merasa malu, karena unggahan video tersebut telah ditonton banyak orang sehingga dirinya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep pada Sabtu (22/2/2025).
Saat dikonfirmasi oleh media melalui chat WhatsApp, Ria Kamelia Dewi membenarkan bahwa akun TikTok @camelia.dewi6 adalah miliknya. Namun, hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberikan pernyataan terkait video yang menjadi dasar laporan tersebut.
“Iya benar, Iya sdah
Ini sya, Iya jka sdah jlan prosesnya,” jawabnya terlapor saat dikonfirmasi media.
Dalam perspektif Islam, menjelek-jelekkan seseorang, terutama mantan pasangan, dilarang karena dapat merusak kehormatan dan menimbulkan fitnah. Islam mengajarkan untuk menjaga lisan dan tidak menyebarkan aib orang lain, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 12 yang melarang ghibah (menggunjing). Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya menjaga kehormatan sesama manusia dan menganjurkan penyelesaian masalah secara baik tanpa mencemarkan nama baik di hadapan publik.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Unggahan yang bersifat pribadi dan menyinggung pihak lain dapat berujung pada konsekuensi hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ini. Masyarakat diimbau untuk menggunakan media sosial secara bijak agar terhindar dari permasalahan hukum serupa.














