SAMPANG – Suarademokrasi.id | Kurangnya perhatian dari pihak Pemerintah terkait, sehingga ruas jalan raya disepanjang jalan provinsi di Kecamatan Omben Kabupaten Sampang saat malam hari gelap gulita, hal tersebut disoroti oleh L-KPK Mawil Sampang.
Jalan raya tersebut sebagai jalan utama bagi masyarakat Omben yang sering dilalui pengendara, disetiap malam hari jalan itu gelap gulita dikarenakan tidak terpasang lampu penerangan jalan umum.
Perlu kita ketahui bersama bahwa, Jalan yang terang adalah kebutuhan setiap orang, meski setiap kendaraan diwajibkan memasang lampu depan sebagai standar keselamatan. Tapi Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah hal penting demi keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
Baca juga:
- L-KPK Mawil Sampang Gelar Rapat Konsolidasi, Korupsi Penghancur Negara
- L-KPK Mawil Sampang Angkat Bicara Terkait Pernyataan Kapolres Dalam Video
Karena, Jalan tanpa lampu penerangan merupakan jalan yang berbahaya dan lebih beresiko kepada pengguna. Sebagaimana maksud Permenhub PM 27 tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan.
Alat Penerangan Jalan ini memiliki pertimbangan utama di dalamnya yaitu untuk mengoptimalkan fasilitas perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan guna mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2OO9 Pasal 25
(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum
wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. alat penerangan Jalan;
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan.
Untuk itu, penerangan jalan umum wajib ada dan harus berdasarkan standar teknis dan keamanan serta dilakukan pengelolaan secara berkesinambungan sebagai bentuk pelayanan publik.
Hal itu yang disampaikan oleh Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Mawil Kabupaten Sampang H.Suja’i kepada media ini,
Rabu 24 Agustus 2022.
Karena, Fungsi utama lampu penerangan jalan umum (PJU) adalah memberikan pencahayaan buatan bagi pengguna jalan sehingga mereka merasa aman dalam melakukan aktivitas perjalanan di malam hari.
Suja’i menegaskan bahwa, sudah seharusnya pemerintah memperhatikan kondisi ruas jalan provinsi yang berlokasi di Kecaman Omben yang menjadi gelap gulita saat malam hari, karena tidak ada pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU). Hal itu sangat rawan terjadi lakalantas dan tindakan kriminal kepada para pengguna jalan.
“Kami atas nama Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Mawil Sampang, menilai pihak pemerintah kurang memperhatikan keselamatan masyarakat, karena jalan umum ini seharusnya diberikan penerangan jalan, agar tidak terjadi tidak kriminal dan kecelakaan bagi pengguna jalan di malam hari,” ucapnya.
Maka dari itu, Ketua L-KPK Mawil Sampang berharap kepada pihak pemerintah terkait untuk memperhatikan kondisi jalan tersebut demi untuk keselamatan nyawa bagi para pengguna jalan.
“Saya sangat berharap kepada Pemerintah terkait, untuk mendengarkan aspirasi kami ini agar jalan raya tersebut diberikan penerangan jalan umum di ruas jalan raya Provinsi ini, biar bisa menerangi jalan demi untuk keselamatan bagi para pengguna jalan. Karena khawatir sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Karang Taruna KATAR Kecamatan Omben, Makmun S.M. Ia mengatakan bahwa Penerangan Jalan Umum (PJU), untuk ruas jalan umum memang sudah seharusnya di perhatikan oleh pihak pemerintah, karena menyangkut kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan.
“Perhatian pihak Pemerintah sangat dibutuhkan dan sangat diharapkan bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat Sampang disaat melewati jalan tersebut di malam hari, karena keselamatan orang lain harus diutamakan,” pintanya.
Sementara, menurut keterangan yang disampaikan oleh Ketua L-KPK Mawil Sampang, Camat Omben Didik Adi Pibadi saat dikonfirmasi memberikan tanggapan, bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait di Pemkab Sampang, untuk melakukan pengusulan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, sesuai keinginan masyarakat.
“Penerangan Jalan Umum (PJU) ini sifatnya memang sangat penting dan perlu diperhatikan oleh pemerintah, untuk kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat yang hendak melintas pada saat malam hari, “Ungkap Camat yang disampaikan oleh Suja’i.
Karena jalan raya tersebut adalah kewenangan dari Pemerintah provinsi, Didik Adi Pibadi berjanji akan berupaya untuk mengusulkan kepada pihak terkait, agar bisa diberikan penerangan jalan umum pada jalan tersebut.
“Kami dari pihak Kecamatan Omben, akan segera berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, untuk meminta rekomendasi kepada pihak Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur, karena memang ini masuk dalam ranah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur,” imbuhnya.