Berita  

JPU Akan Banding Terhadap Vonis Hakim Kasus Pengeroyokan Tunanetra

JPU Akan Banding Terhadap Vonis Hakim Kasus Pengeroyokan Tunanetra
Foto: Tunanetra korban pengeroyokan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Senin 9 September 2024.
banner 120x600

SUMENEP Suarademokrasi, – Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh 3 terdakwa terhadap korban tunanetra di Batang-Batang, Sumenep, terus menjadi sorotan publik. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada tiga terdakwa, pihak korban tunanetra mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sumenep untuk mendesak JPU untuk melakukan banding, Senin 9 September 2024.

Vonis yang dilakukan Majelis Hakim dan sidang di Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu 4 September 2024, dinilai terlalu ringan, mengingat kekejian perbuatan 3 terdakwa terhadap korban tunanetra dan berdasarkan pernyataan korban, salah satu pelaku (laki-laki) melakukan pelecehan dengan meraba-raba paha korban. Maka dari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus ini menarik perhatian media , karena dinilai banyak kejanggalan dalam proses penegakan hukumnya, terutama karena salah satu terdakwa diketahui membawa senjata tajam (sajam) saat melakukan penganiayaan hingga dua kali kejadian. Namun, pihak kepolisian yang menangani awal perkara tidak menerapkan Pasal UU Darurat terkait kepemilikan sajam terhadap pelaku/terdakwa.

Baca Juga: Proses Hukum Perkara Penganiayaan Terhadap Korban Tunanetra Penuh Kejanggalan

Melainkan hanya fokus terhadap penerapan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan saja, yang ancaman hukumannya relatif ringan. Hal ini memicu kecurigaan masyarakat terhadap profesionalisme kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus ini.

Maka dari itu, Korban tunanetra yang buta terhadap hukum mencari keadilan, dengan didampingi oleh pengurus organisasi tunanetra di Sumenep dan media, mendatangi Kejaksaan Negeri Sumenep untuk mendesak JPU agar melakukan banding. Mereka berharap proses hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya dan ketiga terdakwa dijerat dengan hukuman yang lebih berat sesuai perbuatan keji mereka.

Indra, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, dan Jaksa Bintang menyambut baik kedatangan korban dan rombongannya. Indra menyatakan bahwa JPU akan mengajukan banding atas vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara, guna untuk mewujudkan rasa keadilan yang diharapkan oleh pihak korban.

Baca Juga :  Penyegelan SMKN 1 Kalianget Menjadi Sorotan L-KPK

Selain itu, Indra menjelaskan terkait penggunaan sajam dalam penanganan kasus perkara masalah penganiayaan dengan penerapan pasal Sajam dalam UU darurat itu terpisahkan penanganannya dari berkas perkara penganiayaan, karena menurut Indra sajam tersebut tidak digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban tunanetra.

Indra menjelaskan, dalam pembawaan sajam itu tidak dilakukan untuk melakukan penganiayaan, membawa tapi tidak digunakan. Menurut Indra, Sajam itu tidak bisa di masuk pada pasal 351 penganiayaan, beda kis KUHP. Kalau Sajam masuk pada UU darurat nomor 12 tahun 1951, itu beda dan harus terpisah penanganannya.

Indah juga menyarankan kepada pihak korban, kalau ingin melanjutkan terkait masalah kepemilikan sajam, pihak korban di arahkan untuk melakukan laporan kembali kepada pihak kepolisian, karena dalam perkara penganiayaan ini, sajam tersebut tidak dipergunakan oleh pelaku dalam kasus perkara penanganannya.

Atas arahan dan penjelasan Indra tersebut, korban tunanetra bersama media kemudian mendatangi Polres Sumenep untuk membuka laporan atas kasus kepemilikan sajam tersebut yang dibawa oleh salah satu pelaku. Namun, pihak Polres mengarahkan untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polsek Batang-Batang, tempat kasus tersebut ditangani.

Atas petunjuk dari pihak Polres tersebut pihak media langsung berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolsek Batang-Batang melalui telepon dan pesan WhatsAppnya, sampai pemberitaan media ini tayang belum juga mendapatkan tanggapan, meskipun telepon media sempat diangkat sebentar oleh Kapolsek Batang-batang dan langsung dimatikan.

Di sisi lain pada hari itu, tidak terlihat pihak pengacara yang menerima kontrak mendampingi korban untuk melakukan upaya pembelaan hukum. Korban tunanetra, yang berada dalam kondisi finansial yang sulit, mengaku tidak mampu secara pribadi untuk membayar memperpanjang kontrak pengacara. Dirinya hanya bisa berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional dan adil, untuk memberikan keadilan terhadap korban dan efek jera terhadap para pelaku.

Baca Juga :  Dugaan Peredaran Kosmetik Ilegal Menjadi Atensi L-KPK Mawil Sumenep

Korban juga mengungkapkan bahwa dirinya terus merasa ketakutan akibat adanya teror ancaman yang diterimanya. Dirinya terus menerima teror akan dibunuh, jika pelaku tetap dihukum. Dengan nada cemas, korban berharap kepada aparat berwenang untuk memberikan perlindungan dan menegakkan hukum dengan tegas.

Dengan demikian, pihak media akan terus melakukan upaya pengawasan dalam proses penegakan hukum hukum ini, untuk mewujudkan keadilan kepada semua pihak tanpa ada perbedaan derajat dan setatus.