SUMENEP Suarademokrasi – Proses hukum hingga sidang putusan kasus penganiayaan terhadap korban tunanetra yang digelar di Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu 4 September 2024 dinilai banyak kejanggalan, sehingga menuai sorotan publik terutama dari keluarga korban dan masyarakat yang mengikuti jalannya proses peradilan ini.
Tiga terdakwa yang didakwa menganiaya korban tunanetra hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memberikan tuntunan hukuman 1,6 tahun. Putusan ini menimbulkan kontroversi karena dinilai terlalu ringan, terutama mengingat salah satu pelaku membawa senjata tajam (sajam) saat mendatangi korban untuk melakukan aksi kekerasan.
Kasus ini menjadi sorotan karena dari awal penyelidikan, terdapat sejumlah kejanggalan. Pasal terkait penggunaan dan kepemilikan senjata tajam oleh salah satu pelaku tidak diterapkan dalam perkara kasus ini, meskipun pelaku tersebut beberapa kali menganiaya korban di hari yang berbeda sambil membawa senjata tajam berupa celurit dan pisau.
Dari awal, proyek penegakan hukum dalam perkara penganiayaan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan pengamat hukum terkait konsistensi penerapan hukum dalam kasus ini. Diduga banyak oknum yang menyalahgunakan kewenangannya untuk meringankan terdakwa, dari awal Jaksa Bintang enggan memberikan nomor telfonnya kepada media yang mengawal kasus ini.
Diawal, korban yang merupakan seorang tunanetra sempat dilaporkan balik oleh pihak keluarga para terdakwa dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap terdakwa. Tuduhan ini dinilai oleh beberapa pihak sebagai modus untuk menggiring kasus ini ke arah kompromi, sehingga kedua belah pihak mencabut laporan masing-masing. Tuduhan balik ini bahkan sempat memicu demonstrasi yang dilakukan oleh massa pendukung para terdakwa.
Praktik semacam ini dalam dunia hukum dikenal sebagai salah satu bentuk strategi defensif dari pelaku untuk mereduksi tanggung jawab hukum mereka. Dengan membawa korban tunanetra ke jalur hukum untuk menjadi tersangka, diharapkan kedua pihak akan berujung pada penyelesaian di luar pengadilan nantinya.
Keanehan juga terlihat pada saat pembacaan naskah putusan oleh Majelis Hakim. Pihak korban dan keluarganya yang harus menunggu hingga berjam-jam, dan saat sidang berjalan, pembacaan putusan dilakukan dengan cepat dan suara yang pelan sehingga sulit dipahami. Pihak media yang sudah mendapatkan izin untuk meliput sidang juga tidak diberikan kesempatan mengambil foto sidang, menambah kecurigaan akan ketidakterbukaan proses pengadilan.
Selain itu, pihak Pengadilan Negeri Sumenep juga menolak media untuk melakukan konfirmasi dan wawancara terkait putusan sidang, dengan alasan sudah waktunya untuk pulang. Tapi bila masyarakat dan media menunggu panggilan sidang hingga harus berjam-jam.
Kejanggalan ini semakin memperkuat pandangan bahwa putusan telah diatur sedemikian rupa agar terdakwa mendapatkan hukuman yang seringan mungkin dari yang seharusnya berdasarkan ancaman dalam undang-undang yang berlaku. Ketidakjelasan dalam proses pembacaan putusan serta pembatasan akses media dianggap sebagai langkah untuk mengurangi transparansi proses hukum.
Dalam konteks hukum, penganiayaan yang dilakukan secara berulang-ulang, apalagi terhadap korban yang tidak berdaya seperti tunanetra, semestinya bisa dikenakan pasal yang lebih berat, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan jelas mengatur ancaman pidana terhadap pelaku, dengan hukuman yang lebih berat jika penganiayaan dilakukan secara berulang atau menggunakan senjata tajam.
Di samping itu, Pasal 368 KUHP juga mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku yang mengintimidasi atau memaksa korban dalam rangka mengurangi hukuman atau mencabut laporan. Dalam kasus ini, dugaan adanya intimidasi terhadap korban tunanetra dan upaya manipulasi proses hukum bisa menjadi landasan untuk meninjau kembali putusan yang ada.
Selain itu, adanya senjata tajam yang digunakan oleh salah satu pelaku semestinya dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, yang bisa memperberat hukuman bagi pelaku. Ketidakkonsistenan dalam penerapan pasal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap komitmen penegakan hukum yang seadil-adilnya dalam kasus ini.
Selama proses persidangan, kuasa hukum yang ditunjuk untuk mendampingi korban tunanetra tidak terlihat melakukan perlawanan atau upaya yang signifikan untuk menolak tuntutan JPU yang dinilai ringan. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya di belakang layar untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa. Tapi setelah diwawancarai oleh media, pihaknya akan berupaya untuk mendesak JPU melakukan banding.
Ketika lembaga-lembaga hukum seperti pengadilan, kejaksaan, dan kuasa hukum tidak menjalankan perannya dengan maksimal, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan menjadi dipertaruhkan.
Dalam konteks perundang-undangan yang berlaku, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara. Ketika ada indikasi ketidakadilan dalam proses hukum, sebagaimana yang dituduhkan dalam kasus ini, maka diperlukan pengawasan dari lembaga-lembaga independen untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan sesuai dengan prinsip keadilan.
Dalam hal ini, Komisi Yudisial, Komnas HAM, maupun lembaga pengawas lainnya seharusnya turun tangan untuk memastikan bahwa proses persidangan berjalan secara transparan dan adil, terutama bagi korban yang secara fisik dan sosial berada dalam posisi rentan seorang tunanetra.
Dengan putusan 1 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan korban tunanetra di Sumenep menimbulkan banyak tanda tanya dan kejanggalan. Dari mulai tidak diterapkannya pasal terkait senjata tajam hingga sikap Majelis Hakim dan JPU Jaksa Bintang yang tidak transparan, semuanya mengindikasikan bahwa proses hukum dalam kasus ini memerlukan pengawasan yang lebih ketat. Hukum harus ditegakkan secara adil dan merata, terutama bagi korban yang lemah dan rentan, demi mewujudkan rasa keadilan dalam masyarakat.














