Berita  

Tunanetra Korban Penganiayaan di Sumenep Menuntut Keadilan: Disabilitas Bersiap Bersatu Jika Keadilan Tak Terwujud

Tunanetra Korban Penganiayaan di Sumenep Menuntut Keadilan: Disabilitas Bersiap Bersatu Jika Keadilan Tak Terwujud
Foto: Tunanetra korban penganiayaan bersama keluarga.
banner 120x600

SUMENEP Suarademokrasi, 4 September 2024 – Hari ini, Pengadilan Negeri Sumenep akan menggelar sidang putusan tuntutan 1,6 tahun terhadap tiga terdakwa yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap seorang tunanetra di Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Kasus ini menarik perhatian publik, khususnya komunitas disabilitas, karena dianggap sebagai ujian terhadap sistem peradilan dalam melindungi hak-hak kaum marginal, termasuk penyandang disabilitas.

Maka dari itu, pihak korban tunanetra bersama keluarga dan kerabatnya hadir di Pengadilan Negeri Sumenep untuk ikut proses persidangan putusan yang tuntutannya tidak mencerminkan keadilan dalam proses penegakan hukum, Rabu 4 September 2024.

Kasus ini bermula ketika seorang tunanetra, yang identitasnya dirahasiakan demi perlindungan, menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh tiga orang pelaku di Batang-Batang beberapa bulan lalu, hingga salah satu pelaku yang bernama Misna membawa sajam.

Tindak kekerasan ini menimbulkan luka fisik dan trauma psikologis yang mendalam bagi korban, yang saat ini masih dalam proses pemulihan. Korban masih trauma atas perbuat keji yang dilakukan terhadap korban tunanetra tanpa belas kasih.

Baca Juga: Penganiayaan Terhadap Tunanetra di Sumenep Dituntut Hanya 1,6 Tahun, Apakah Sudah Adil?

Maka dari itu, Komunitas disabilitas, terutama para penyandang tunanetra, menganggap bahwa kasus ini adalah refleksi dari masih lemahnya perlindungan hukum bagi mereka yang rentan. Mereka menyatakan bahwa penganiayaan terhadap korban tunanetra adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan memerlukan penegakan hukum yang tegas.

Menjelang sidang putusan, komunitas tunanetra di Sumenep dan daerah lain mulai menggalang solidaritas. Mereka menegaskan bahwa jika keadilan tidak ditegakkan dengan adil dalam kasus ini, mereka siap bersatu dan mengorganisir gerakan lebih besar untuk menuntut keadilan.

“Ini bukan hanya tentang satu individu, ini tentang bagaimana negara memperlakukan seluruh komunitas disabilitas,” ujar seorang aktivis disabilitas yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Persatuan Jurnalis Indonesia Mendukung Sinergi Sejuta UMKM

Para penyandang tunanetra menuntut agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal untuk memberikan efek jerah nantinya, dan berharap putusan pengadilan mencerminkan keadilan yang sesungguhnya. Mereka berpendapat bahwa penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang kondisi fisik atau latar belakang.

Sidang putusan hari ini akan menjadi momen krusial bagi banyak pihak. Komunitas disabilitas berharap bahwa putusan pengadilan akan memberikan keadilan yang nyata bagi korban dan menjadi preseden positif bagi kasus-kasus serupa di masa depan.

Mereka menegaskan bahwa jika keadilan tidak tercapai, gerakan untuk menuntut hak-hak disabilitas akan terus berkembang dan mungkin akan bereskalasi menjadi gerakan nasional nantinya.

Pada akhirnya, putusan ini tidak hanya akan menentukan nasib tiga terdakwa, tetapi juga akan menjadi simbol bagaimana sistem hukum di Indonesia menghargai hak-hak kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.

Masyarakat, agar tuntutan dari JPU tersebut 3 terdakwa pelaku penganiaya terhadap korban tunanetra bisa diamati lebih baik lagi, demi untuk penegakan hukum yang seadil-adilnya untuk penyandang tunanetra, dengan harapan menantikan hasil dari persidangan ini dengan besar harapannya bahwa keadilan akan ditegakkan dan menjadi awal perubahan positif bagi perlindungan hak-hak disabilitas di Indonesia.