Berita  

Kapolres Pasuruan Cek Ketersedian BBM di Beberapa SPBU

Kapolres Pasuruan Cek Ketersedian BBM di Beberapa SPBU
Foto: Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si, (kiri) saat melakukan kegiatan pengecekan ketersediaan BBM
banner 120x600

PASURUAN – Suarademokrasi.id | Dalam rangka untuk memastikan stock ketersediaan serta mencegah adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Pasuruan, Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si, melakukan kegiatan pengecekan ketersediaan BBM di beberapa SPBU.

AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si, Kapolres melakukan pengecekan ketersediaan BBM dibeberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Pasuruan didampingi oleh Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra, S.I.K., M.H, yang diantaranya adalah SPBU di wilayah Kecamatan Purwosari dan Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu 06 April 2022 sekitar pukul 13.00 wib.

Adapun lokasi SPBU yang dimonitoring dan dicek langsung oleh Kapolres Pasuruan antara lain :
1. SPBU 54.671.22 Jl. Raya Malang – Surabaya No.16, Kec. Gempol.
2. SPBU 54.67102 Jl. Raya Purwosari No.31, Kec. Purwosari.

Baca Juga:

Dalam kunjungannya, AKBP Erick menyampaikan kepada pengusaha SPBU agar selalu menjaga ketersediaan BBM yang meliputi Pertamax, Pertalite, dan Solar, sehingga bisa mencukupi kebutuhan Warga sekitar.

“Penyaluran BBM subsidi harus disesuaikan kepada warga sesuai dengan ketentuan dari pihak Pertamina, jangan sampai terjadi penyimpangan Penyaluran, Seperti halnya menjual BBM yang bersubsidi ternyata dijual untuk Industri, hal ini adalah sebuah pelanggaran. Di samping itu juga jangan sampai menjual BBM dari SPBU yang dijual kepada warga dalam bentuk Jerigen atau dalam bentuk Drum besar, hal ini juga dilarang ” tegas Kapolres AKBP Erick.

Melalui kegiatan monitoring tersebut, Kapolres Pasuruan menyaksikan langsung jumlah volume BBM yang ada di SPBU melalui hasil dari ATG (Automatic Tank Gauging) yang ada di masing-masing SPBU.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pencabulan Di SDN Kebunagung Diproses Hukum, Berbanding Terbalik Kasus Serupa Di Pangarangan

Baca Juga:

“Jangan sampai terjadi praktek penimbunan BBM dalam bentuk apapun, dan diharapkan bahwa Pengusaha harus menyalurkan BBM sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan izin yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina,” pungkas Kapolres Pasuruan.