SUMENEP, Suarademokrasi.id | Dalam menjalankan tugas profesi sebagai kontrol sosial, pihak media dan L-KPK Mawil Sumenep mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sumenep untuk mengkonfirmasi terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 4 terdakwa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Sumenep, 16 Oktober 2023.
Sungguh sangat mengecewakan sekali JPU dan Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan., SH., MH Kejaksaan Negeri Sumenep tidak kooperatif dan enggan menjawab konfirmasi media tentang tuntutan kepada 4 terdakwa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang hanya dituntut 2 bulan penjara dan denda Rp 1 JT rupiah.
16 Oktober 2023, JPU Harry Achmad Dwi M. SH., MH., saat dikonfirmasi media melalui chat WhatsApp terkait tuntutan tersebut enggan menjawab. Kamis 19 Oktober 2023 pihak media dan lembaga mendatangi kantor Kejari Sumenep untuk melakukan wawancara dan konfirmasi, tapi melalui chat WhatsApp JPU Harry menyuruh pihak media dan lembaga untuk menghadap langsung kepada Kasih Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep, karena dirinya sedang berada di luar kota.
Baca Juga: Tuntutan JPU Terhadap 4 Terdakwa Kasus BBM Bersubsidi
“Saya diklat di Jakarta mas, langsung ke Kasi Pidum saja,” jawab Harry melalui chat WhatsAppnya, Kamis 19 Oktober 2023.
Pihak media dan L-KPK Mawil Sumenep sedang menunggu diruang tamu kantor Kejaksaan Negeri Sumenep sampai lama menunggu, Kasi Pidum pun tidak memperlihatkan batang hidungnya sedikitpun di chat WhatsApp pun tidak direspon, hal itu menunjukkan sifat tidak koomperatif kepada media dan lembaga.
Sehingga membuat pihak media dan lembaga yang mengawal jalannya laporan kasus tersebut menduga kuat ada permainan yang dilakukan banyak oknum untuk meringankan tuntutannya kepada para terdakwa.
Sedangkan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut sudah jelas merugikan keuangan negara dan rakyat Indonesia khususnya bagi masyarakat penerima BBM subsidi, seharusnya diancam sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar.
Maka dari itu, selaku kontrol sosial Sukarman L-KPK Mawil Sumenep menduga ada pihak sedang melakukan sebuah rangkaian kongkalingkong untuk meringankan para terdakwa yang sudah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sedangkan pihak pemilik SPBU Kalianget yang menjadi penjual atau penyalur BBM bersubsidi tidak tersentuh hukum.
Berdasarkan informasi yang pernah diterima bahwa ke 4 orang terdakwa tersebut tidak akan ditahan dipenjara, mereka akan langsung bebas setelah diputus sidang di Pengadilan Negeri Sumenep, dipotongkan dengan status tahanan kota yang sudah diberikan kepada ke 4 terdakwa tersebut.
Bila hal itu benar terjadi, rusaklah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh para oknum mafia hukum dengan para mafia BBM yang hanya mengedepankan kepentingan pribadi dan kelompoknya saja.
Sukarman selaku L-KPK Mawil Sumenep menegaskan bahwa, mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan seharusnya sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Jangan sampai melakukan kompromi demi untuk keuntungan pribadi dan kelompok, tapi harus mengedepankan kepentingan umum.
Kasih Pidum itu bekerja di lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dengan gaji dari uang rakyat harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, lepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004). Harus melayani masyarakat, bukan malah menghindar atau bungkam.
Sukarman dengan sikap kecewa mengatakan, bila para petugas penegak hukum tersebut tidak tegas dan mudah melakukan kompromi dengan pihak terdakwa, pasti tuntutannya tidak akan maksimal. Sehingga tidak membuat para pelaku jerah, justru mafia BBM bersubsidi di wilayah Sumenep terus semakin marak dilakukan tanpa ada pengawasan dari pihak terkait.
Berdasarkan investigasi Tim dilapangan dari beberapa informasi, dari pihak SPBU diduga telah melakukan negosiasi dengan beberapa pihak, untuk membebaskan para terdakwa. Sampai – sampai ancaman untuk menghabisi pelaku media yang sering menyoroti kegiatan tersebut dalam pemberitaan telah didengar oleh salah satu tim dan ancaman itu sudah terbukti melakukan pemukulan dan penyekapan kepada pihak media dengan menggunakan tangan oknum aparat.














