Tuntutan JPU Terhadap 4 Terdakwa Kasus BBM Bersubsidi

Tuntutan JPU Terhadap 4 Terdakwa Kasus BBM Bersubsidi
Foto: Sidang bacaan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Sumenep di PN Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP, Suararademokrasi.id | Dalam fakta persidangan bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Achmad Dwi M. SH., MH., yang digelar di Pengadilan Negeri Sumenep. Senin 16 Oktober 2023, pada kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi hanya 2 bulan tahanan dan denda Rp 1 JT rupiah kepada 4 terdakwa (1 orang pembeli dan 3 orang operator SPBU).

Sedangkan informasi yang dihimpun media sebelumnya, putusan Hakim sudah diketahui bahwa terdakwa tidak akan dipenjara, karena putusan Hakim nantinya langsung dipotongkan tahan kota yang sudah ditetapkan kepada 4 terdakwa. Sehingga para terdakwa langsung bebas.

Bila nantinya itu benar bahwa ke 4 terdakwa tidak dipenjara, dugaan kita sudah pasti bahwa hukum itu sudah diperjual belikan oleh para oknum pejabat dan petugas terhadap pihak terdakwa.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Hanya Dituntut 2 Bulan Dinilai Ada Kongkalingkong

Berdasarkan uraian diatas dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, ini tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Sumenep berdasarkan beberapa pertimbangannya Menuntut:

1. Menyatakan terdakwa Amiruddin, Hadi Kusuma, ABD Rasid dan Sugiyanto (pembeli BBM) terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, menyuruh melakukan dan ikut serta menyalahgunakan pengangkutan niaga BBM, bahan bakar gas, Liguefiet Petroleum gas yang disubsidi pemerintah” sebagaimana diatur dalam pasal 40 angka 9 pengaturan pemerintah pengganti UU RI No. 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja mengubah ketentuan pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta karya yang mengubah ketentuan pasal 55 UU RI tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPerdana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum .

2. Menjatuhkan pidana terhadap 4 terdakwa dengan pidana penjara selama 2 dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda kepada para terdakwa masing-masing 1 JT rupiah, sub 1 bulan penjara.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Akan Menggelar Festival Layangan LED Masa Kejayaan Sumenep 2023

3. Menetapkan barang bukti berupa;
1 unit motor roda 3 (Viar) hitam nopol M 3523 TI serta 7 jerigen berisi BBM jenis solar bersubsidi total keseluruhan 328 liter, 1 BPKB motor Viar type V20 RL Tahun 2015 warna hitam nopol M 3523 TI, Noka MRGVR20TAFL201357, nomor mesin YX200FMG152019841 an. Sugiyanto alamat dusun Jate Daya RT.03 RW.03 desa Padike kecamatan Talango kabupaten Sumenep. 1 bendel salinan akta pendirian PT. Darma Trisna Megasindo no.43 tertanggal 23 Februari 2016 dan 1 lembar surat ijin pengoperasian SPBU Dodo no. 54.694.11 nomor 1436//F15400/2017-53 tertanggal Surabaya 22 November 2017 kepada Direktur PT. Dama Trisna Migasindo Jl. Trunojoyo no.110 Gedungan Batuan Sumenep.

4. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp. 5.000.-