SUMENEP, Suarademokrasi – Kasus dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum guru sekolah nya yang tengah ditangani oleh Polres kembali mencuat, setelah pelaporan dari pihak korban telah melewati tahapan penting di RS Bayangkara. Berdasarkan hasil asesmen yang telah selesai, kini proses penyelidikan tinggal menunggu tindakan lanjut dari Polres untuk menetapkan tersangka. Kamis 30 Mei 2024.
Pihak keluarga korban mengatakan, meskipun semua tahapan awal sudah tuntas, Polres Sumenep hingga saat ini belum menetapkan tersangka kepada pihak terlapor. Keputusan ini dianggap oleh pihak pelapor sebagai upaya mengulur-ulur waktu.
Salah satu pihak keluarga korban menyampaikan kekhawatirannya bahwa diduga penundaan ini memberikan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan upaya-upaya pelemahan terhadap keluarga korban.
“Kami sudah mengikuti semua prosedur yang ada, dan hasil asesmen di RS Bayangkara juga sudah lengkap. Sekarang tinggal menunggu tindakan dari Polres untuk menetapkan tersangka,” ujar salah satu pihak keluarga pelapor yang tidak ingin disebutkan namanya. Kamis 30 Mei 2024.
Selain itu, dari empat pelapor yang ada, sudah ada satu laporan yang dicabut, yang diduga akibat tekanan dari pihak terlapor. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa terlapor akan terus berupaya melemahkan para pelapor dengan cara apapun, termasuk intimidasi dan bujukan.
“Kami khawatir jika kasus ini tidak segera ditangani dengan baik, maka pelaku akan terus melakukan upaya untuk memperdaya para pelapor. Jika hingga Senin mendatang belum ada penetapan tersangka, kami akan mempertanyakan keseriusan Polres dalam menangani kasus ini,” lanjutnya.
Pihak keluarga korban bahkan mengancam akan melakukan aksi untuk meminta kejelasan dari Polres Sumenep jika penetapan tersangka dan penangkapan tidak segera dilakukan. Menurut mereka, semua syarat hukum sudah terpenuhi dan tidak ada alasan lagi untuk menunda proses hukum lebih lanjut.
“Jika Polres tidak segera mengambil tindakan, kami akan melakukan aksi untuk mempertanyakan kejelasan penanganan kasus ini. Kami ingin keadilan segera ditegakkan,” tegas salah satu anggota keluarga korban.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan banyak pihak menantikan langkah cepat dan tegas dari Polres untuk menetapkan dan menangkap tersangka, serta memberikan efek jerah terhadap pelaku dan mewujudkan keadilan bagi para korban.
Bukan malah membiarkan dilakukan mediasi perdamaian terhadap pelaku oknum guru ngaji yang melakukan serupa terhadap santriwatinya, tanpa diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasih Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi media mengatakan, proses hukum kasus dugaan pencabulan anak tersebut masih dalam pemeriksaan terhadap korban. “Proses pemeriksaan korban”, jawabnya.














