SUMENEP, Suarademokrasi – Peristiwa tidak menyenangkan menimpa Ibu Watini, warga Malang, yang terlantar selama berjam-jam di Bandara Juanda Surabaya oleh sopir travel yang tidak bertanggung jawab pada Senin, 20 Mei 2024.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi para penumpang/konsumen untuk selalu memilih angkutan atau travel resmi yang memiliki kantor atau izin trayek resmi saat bepergian keluar kota, agar tidak ditelantarkan.
Menurut keterangan anak Ibu Watini kepada media, awalnya dirinya memesan travel melalui seorang sopir bernama Kadir untuk perjalanan dari Sumenep ke Malang, ia dijemput oleh sopir bernama Tres. Namun, bukannya sampai di tujuan, Ibu Watini justru ditelantarkan di Bandara Juanda Surabaya selama berjam-jam.
Baca Juga: Skandal Pencabulan: Orang Tua Korban Desak Proses Hukum Bagi Pelaku
“Saya sangat kecewa dengan kejadian ini. Ibu saya terlantar di Juanda tanpa ada kepastian. Padahal, kami memesan travel untuk perjalanan dari Sumenep ke Kota Malang, Saya akan melaporkan persoalan ini ke pihak Polisi karena travel tersebut diduga tidak memiliki izin trayek resmi dan tidak bertanggung jawab.” Kesalnya.
Kejadian tersebut menyebabkan keluarga Ibu Watini merasa sangat dirugikan dan kondisi kesehatan Ibu Watini juga menurun akibat stres dan kelelahan. Hingga kini, kondisi keluarga tersebut masih dalam keadaan drop.
Pentingnya memilih jasa transportasi yang memiliki izin resmi dan kantor yang jelas. Dengan menggunakan jasa travel resmi, penumpang dapat memastikan bahwa perjalanan mereka aman dan dapat diandalkan. Travel resmi biasanya terdaftar di instansi terkait dan memiliki sopir yang telah melewati berbagai tahap seleksi serta pelatihan, sehingga lebih profesional dalam melayani penumpang.
Selain itu, layanan travel resmi juga memberikan jaminan dan perlindungan lebih baik jika terjadi masalah selama perjalanan. Oleh karena itu, warga Sumenep dan sekitarnya diimbau untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih layanan transportasi, terutama ketika harus bepergian jarak jauh.
Maka dari itu, pihak Kepolisian dan dinas terkait diharapkan dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap layanan travel tidak resmi yang beroperasi di wilayah mereka. Langkah ini penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali dan memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan transportasi umum.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Upaya hukum yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di atas juga dapat diterapkan atau digunakan oleh konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha pengangkutan.
Hingga berita ini tayang, oknum supir travel saat dikonfirmasi melalui telepon aplikasi WhatsApp menjawab bahwa dirinya sedang berada di mushola di salah satu pom.














