Ketika Profesi Jurnalis Dijadikan Alat Untuk Melacurkan Integritas

Ketika Profesi Jurnalis Dijadikan Alat Untuk Melacurkan Integritas
Foto: Ilustrasi Pandangan Islam Profesi Jurnalis Sebagai Ibadah dan Jihad.
banner 120x600

SUMENEP Suarademokrasi Dalam pandangan Islam, setiap perbuatan yang melanggar moralitas, meskipun dilakukan untuk kebutuhan hidup, tetap dipandang sebagai dosa. Tidak hanya di ranah sosial, pelacuran integritas profesi jurnalis sering ditemukan dilakukan oleh para oknum media dan jurnalis, sehingga merusak kepercayaan publik terhadap dunia pers.

Fenomena ini semakin nyata ketika oknum media dan jurnalis, yang seharusnya menjadi pilar demokrasi yang memberikan informasi jujur, malah menjual idealismenya demi keuntungan pribadi dan kepentingan kelompok tertentu untuk mengkalter pemberitaan media Suarademokrasi

Sejumlah oknum media dan jurnalis yang tidak berintegritas sering dimanfaatkan untuk diadu domba dan membuat artikel berita tandingan kepada pemberitaan media yang mengkritisi kebijakan publik. Dengan tujuan mengaburkan fakta yang sebenarnya untuk mempengaruhi kepercayaan publik atas sebuah kebijakan menjadi sorotan media.

Baca Juga: Media Dan Jurnalis Dituntut Berintegritas Sebagai Amanah UU Pers

Fakta yang terjadi sebelumnya, sejumlah oknum media dan jurnalis itu menjadi bagian dari mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil seperti petani dan nelayan, justru dimanfaatkan mafia yang diduga terlindungi oleh oknum media dan aparat penegak hukum (APH). Mereka berperan untuk menutupi fakta dan menciptakan narasi yang menguntungkan kelompok tertentu.

Mereka bersama kelompoknya menjadi penjaga SPBU yang disoroti media karena penjualan BBM bersubsidi pada jerigen. Bahkan secara terbuka dirinya mengaku pernah menikmati manisnya bisnis dari jual beli BBM, dengan peran melancarkan usaha para mafia BBM.

Dengan adanya oknum kelompok media online dan Jurnalis yang tidak berintegritas, selalu menimbulkan perang dalam pemberitaan sehingga menimbulkan pertanyaan serius dari masyarakat. Hal itu akan berdampak buruk terhadap kepercayaan publik dalam dunia Pers, sehingga menjadi ancaman buruk bagi kita sebagai pelaku media dan jurnalis yang berintegritas sesuai amanah UU sebagai kontrol sosial.

Baca Juga :  Polres Sumenep Razia Tempat Hiburan Malam Di Bulan Ramadan

Fenomena yang terjadi, begitu mudah bermunculan media online dan jurnalis yang tidak berkompeten, mendadak jadi Pimpinan Redaksi Media online. Sebelumnya oknum Jurnalis itu sempat digelandang oleh Satreskoba atas dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Sumenep. Karena perjuangan kita dan pembelaan para teman-teman jurnalis yang lain, dirinya terlepas dari ancaman kurang teruji besi.

Pribahasa mengatakan air susu dibalas dengan air tuba, oknum jurnalis yang lepas dari cengkraman Satresnarkoba tiba-tiba menjadi Pimred di media online, kantor media nya beralamat dirumah mertuanya yang berada di desa Pamolokan. Berdasarkan informasi, media tersebut dibuat kisaran 1 sampai 2 bulan, sekarang digunakan untuk mengkalter pemberitaan Suarademokrasi yang sedang menyoroti kinerja dan kebijakan oknum pejabat publik disebuah pemerintahan desa yang dinilai menyalahi aturan.

Sebelumnya, biro hukum medianya, memberikan saran, tapi tidak di indahkan oleh oknum jurnalis yang mendadak menjadi Pimred, malah tambah membuat artikel pemberitaan yang dimuat di medianya, diduga bukan pernyataan dari sumber pejabat publik yang disebutkan. Artikel dan narasi yang sama itu juga diunggah di beberapa media online yang menjadi kelompoknya sebagai tandingan atas pemberitaan media Suarademokrasi.

Dalam perspektif Islam, melacurkan profesi dan penyalahgunaan wewenang itu merupakan perbuatan dosa. Perilaku yang mengorbankan moralitas untuk keuntungan duniawi demi kepentingan pribadi, adalah sebuah perbuatan dosa. Allah SWT mengingatkan manusia untuk menjaga amanah dan menjalani kehidupan dengan penuh rasa syukur dan jadikan profesi Jurnalis sebagai sebuah ibadah, sebagai kontrol sosial untuk memerangi kezaliman.

Jadikan profesi Jurnalis itu sebagai ibadah dan jihad untuk memerangi kezaliman, karena Islam sangat menekankan pentingnya amanah, keadilan, dan kejujuran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Beberapa dalil dari Al-Qur’an dan Hadis yang melarang penyalahgunaan profesi dan wewenang adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Wakil Humas HCML Perkuat Dialog Dengan Nelayan Sapudi

1. Allah SWT mengingatkan agar manusia tidak mengkhianati amanah yang telah diberikan: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (janganlah) kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27).

2. Allah melarang segala bentuk kezaliman, termasuk menggunakan profesi atau wewenang untuk merugikan orang lain: “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Ali Imran: 57).

Kasus ini mengajarkan kita untuk berhati-hati terhadap godaan duniawi yang dapat menghancurkan nilai-nilai moral dan keimanan. Dalam konteks jurnalistik, penting untuk menjaga integritas sebagai pelindung masyarakat dari ketidakadilan dan kebohongan.

Bagi mereka yang terlibat dalam pelanggaran moral dan hukum, baik oknum jurnalis, aparat, maupun pelaku lain, bertaubat dan introspeksi diri adalah langkah awal untuk kembali ke jalan yang benar. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, “Setiap anak Adam adalah pendosa, dan sebaik-baik pendosa adalah mereka yang bertaubat.”