Berita  

Tumpukan Pasir di Jalan Raya Adirasa Dikeluhkan Pengendara

Tumpukan Pasir di Jalan Raya Adirasa Dikeluhkan Pengendara
Foto: Tumpukan Pasir Di Jalan raya Adirasa saat hujan turun.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Tumpukan pasir yang dibiarkan di pinggir Jalan Raya Adirasa, Kothe, Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tepatnya di depan kafe Babadhu, menjadi keluhan para pengendara yang melintas. Jumat (24/1/2025), seorang warga menelpon redaksi mengeluhkan tumpukan pasir yang lama dibiarkan dipinggir jalan raya itu.

Keluhan ini semakin ramai setelah kondisi tersebut tidak kunjung ditangani. Sebelumnya pihak pengedar mengirimkan foto dan mengeluhkan atas adanya tumpukan pasir yang dibiarkan lama di jalan raya, sehingga sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan bagi para pengguna jalan.

Tumpukan pasir tersebut diketahui sudah lama berada di lokasi tanpa ada upaya pemindahan. Bahkan, kondisi pasir sudah ditumbuhi rumput, yang menunjukkan lamanya pembiaran ini. Hal ini dinilai sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengendara, terutama pengguna sepeda motor.

“Mas, tolong bantu diberitakan di media biar ada perhatian dari pihak terkait. Ada tumpukan pasir di jalan raya yang dibiarkan begitu saja oleh pemiliknya. Hal itu sangat mengganggu para pengendara yang melintas,” ujar seorang pengendara yang mengirimkan foto kondisi tumpukan pasir tersebut.

Baca Juga: Peran DLH Dimana? Sampah Masih Berserakan Di Area Kota Sumenep

Berdasarkan pantauan tim Suara Demokrasi di lapangan, tumpukan pasir tersebut masih terlihat berada di jalan raya, yang merupakan akses utama bagi masyarakat setempat. Keberadaannya sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama pada malam hari dan air turun.

Sampai berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa pemilik tumpukan pasir tersebut. Namun, masyarakat sekitar berharap agar pihak terkait segera mengambil langkah tegas untuk memindahkan atau membersihkan pasir tersebut demi kenyamanan dan keselamatan pengendara.

Dalam konteks ini, pembiaran tumpukan material di jalan raya itu dapat melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan, seperti menaruh tumpukan pasir di badan jalan yang dapat menghambat kelancaran lalu lintas.

Baca Juga :  Layak Diapresiasi Polres Sumenep Menyelesaikan Kasus Tipikor Gedung Dinkes

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 192 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengganggu fasilitas umum, termasuk jalan raya, dapat dipidana dengan hukuman penjara atau denda.

Maka dari itu, masyarakat berharap pemerintah daerah, melalui dinas terkait seperti Dinas Perhubungan atau Satpol PP, dan pihak Satlantas Polres Sumenep segera menindaklanjuti keluhan ini. Selain itu, pemilik pasir juga diharapkan bertanggung jawab untuk memindahkan material tersebut demi keselamatan bersama.

Keamanan dan kenyamanan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Semoga pihak terkait dapat segera menyelesaikan masalah ini, tanpa harus menunggu korban jiwa terjadi.