SUMENEP, Suarademokrasi – Leletnya kinerja penyidik Satreskrim Polres Sumenep atas laporan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana sebesar Rp50 juta yang dilakukan oleh oknum guru PNS berinisial AHMAD. Yang diajukan oleh korban, Tsabit Hasan (44), warga Dusun Somber, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, patut dipertanyakan?
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/47/III/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 2 Maret 2024, dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/III/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2023 saat korban membeli dua unit laptop dari terlapor. Selanjutnya, terlapor menawarkan kerja sama investasi dalam bisnis jual beli laptop dengan modal awal Rp100 juta. Meskipun awalnya menolak, korban akhirnya tergiur setelah bujukan berulang melalui pesan WhatsApp, dan mentransfer dana Rp50 juta melalui Bank BRI Unit Sapudi pada 22 Februari 2023.
Baca Juga: Diduga Langgar UU Fidusia, Ach Supyadi Laporkan Debitur Ke Polres Sumenep
Namun, uang yang dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu satu minggu tak kunjung dikembalikan. Upaya penagihan, termasuk dua kali somasi, tidak membuahkan hasil. Terlapor justru kerap mengulur waktu dan memberikan janji-janji palsu.
Sehingga membuat Kuasa hukum korban, A. Efendi, S.H. yang akrab disapa Pepeng, menyatakan kekecewaannya terhadap lambatnya proses penanganan laporan Kliennya, yang ditangani oleh Satreskrim Polres Sumenep.
“Saya akan minta Polres Sumenep segera tetapkan tersangka, jangan main-main dengan laporan klien saya. Kalau perlu, kami akan lakukan aksi demonstrasi di depan Mapolres dan melakukan laporan ke propam,” tegas Pepeng kepada awak media, saat melakukan jumpa pers di posko basecamp Lidik Hukum dan HAM, Jumat (25/4/2025).
Menurut Pepeng, laporan tersebut sudah berjalan lebih dari satu tahun tanpa perkembangan berarti, bahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tak pernah diterima.
Tak hanya itu, Pepeng juga akan menyurati Kementerian Agama dan Kemenag Sumenep agar menindak tegas terlapor yang diketahui merupakan seorang guru, karena perbuatannya dinilai mencoreng nama baik institusi pendidikan.
“Jika benar ada tiga laporan pidana dan satu gugatan perdata terhadap oknum yang sama, tapi tidak juga diproses, ada apa dengan Satreskrim Polres Sumenep? Kenapa seolah kebal hukum?” sindirnya.
Lebih lanjut, Pepeng juga mengungkap adanya dugaan praktik suap dalam proses penyidikan, sehingga laporan tersebut jalan ditempat meskipun belum ada bukti konkret yang disampaikan kepada media.
“Saya sudah berulang kali koordinasi, tapi jawabannya selalu menunggu. Setelah saya viralkan, baru penyidik bicara mau periksa saksi. Selama ini mereka kerja apa?” ungkap Pepeng dengan nada kecewa.
Pepeng menjabarkan, bahwa kasus ini diduga melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 378 KUHP (Penipuan):
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, atau dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Pasal 372 KUHP (Penggelapan): “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dihukum penjara paling lama 4 tahun.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Sumenep terkait kelanjutan laporan maupun respons atas tudingan lambannya penanganan perkara ini, meskipun media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui kontak WhatsApp penyidik Ansori dan Kanit Pidter (Kepala Unit Pidana Tertentu) Reskrim Polres Sumenep, IPDA Okta Afriasdiyanto.














