Diduga Langgar UU Fidusia, Ach Supyadi Laporkan Debitur Ke Polres Sumenep 

Diduga Langgar UU Fidusia, Ach Supyadi Laporkan Debitur Ke Polres Sumenep 
Foto: Ach. Supyadi (kanan) mendampingi pihak Adira finance melakukan laporan di Polres Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Seorang warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia. Laporan tersebut diajukan oleh pihak Adira finance yang didampingi Advokat Ach. Supyadi, S.H., M.H., yang bertindak selaku kuasa hukum dari PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pamekasan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/199/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, laporan resmi dibuat oleh Ach Supyadi ke Polres Sumenep pada tanggal 24 April 2025 pukul 21.00 WIB.

Dalam laporannya, Supyadi menyebut bahwa pihaknya mendapat informasi dari kolektor perusahaan mengenai adanya indikasi pelanggaran perjanjian fidusia yang dilakukan oleh debitur bernama Ahmad Roziqin, warga Dusun Bates, Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng.

Baca Juga: Penyidik Tancap Gas! Periksa Pelapor Kasus Fitnah MIK Sarina Dan Terlapor Akan Dipanggil

“Debitur diduga memindah tangankan satu unit mobil Toyota Kijang Innova tanpa izin pihak leasing, padahal status kendaraan tersebut masih dalam jaminan fidusia,” ungkap Supyadi dalam keterangannya.

Kendaraan tersebut merupakan unit milik PT. Adira Dinamika Multi Finance dengan BPKB atas nama Noer Azmi Soviaturrini, nomor kontrak 033123216575 tertanggal 27 September 2023. Menurut Supyadi, Debitur tersebut dilaporkan menunggak angsuran selama tiga bulan, sejak Februari hingga April 2025.

Setelah melalui koordinasi internal, pihak leasing melalui kuasa hukumnya akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp125 juta.

“Tindakan memindahtangankan objek fidusia tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Kami sudah serahkan seluruh bukti kepada pihak kepolisian,” tambah Supyadi.

Saat ini, Polres Sumenep tengah melakukan penyelidikan awal atas laporan tersebut.

Perlu diketahui, dalam pandangan hukum perbuatan yang dilaporkan tersebut mengarah pada tindak pidana fidusia sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia:

    “Penerima Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Fidusia dapat dipidana…”

  • Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999:

    “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan atau menyembunyikan objek fidusia untuk menghindari penyitaan atau eksekusi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.”

Dengan adanya Kasus ini, menjadi pengingat pentingnya kesadaran hukum dalam perjanjian kredit kendaraan dan pentingnya menjaga integritas sebagai debitur agar tidak bermasalah dengan hukum.

Baca Juga :  Gedung Monumen Pers Jadi Media Center DPP PJI Dan Berbagi Ribuan Paket Takjil.